<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/26" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam</subtitle>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/26</id>
<updated>2026-04-30T19:51:56Z</updated>
<dc:date>2026-04-30T19:51:56Z</dc:date>
<entry>
<title>Analisis Hukum Islam terhadap Penyelesaian Konflik akibat Peran Istri sebagai Tenaga Kerja Migran Wanita (Studi Kasus Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Suami Istri di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali)</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/771" rel="alternate"/>
<author>
<name>Jamalullail, Ivan</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/771</id>
<updated>2026-04-22T14:03:02Z</updated>
<published>2025-08-15T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Analisis Hukum Islam terhadap Penyelesaian Konflik akibat Peran Istri sebagai Tenaga Kerja Migran Wanita (Studi Kasus Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Suami Istri di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali)
Jamalullail, Ivan
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Namun, tuntutan ekonomi sering kali memaksa salah satu anggota keluarga, khususnya istri, untuk bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja migran. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik dalam rumah tangga akibat jarak, komunikasi yang terputus, serta perubahan peran antara suami dan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya penyelesaian konflik suami istri yang dilakukan oleh keluarga tenaga kerja migran perempuan di Desa Pejarakan, serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui komunikasi rutin, membangun rasa saling percaya, serta melibatkan orang tua atau tokoh agama sebagai penengah. Tinjauan hukum Islam menunjukkan bahwa prinsip musyawarah (syura), perdamaian (ishlah), dan penunjukan penengah (hakam) sangat relevan diterapkan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tenaga kerja migran perempuan. Dengan demikian, meskipun istri bekerja di luar negeri, nilai-nilai sakinah, mawaddah wa rahmah tetap dapat terjaga jika penyelesaian konflik dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam.
</summary>
<dc:date>2025-08-15T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Adat Begawe Beleq dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat)</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/770" rel="alternate"/>
<author>
<name>Wahyudi, Ahmad</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/770</id>
<updated>2026-04-22T14:02:57Z</updated>
<published>2025-08-17T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Islam terhadap Adat Begawe Beleq dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat)
Wahyudi, Ahmad
Walimatul ‘Ursy (begawe beleq) adalah salah satu acara yang di selenggarakan setelah terlaksananya suatu pernikahan, dalam pelaksanaanya, Walimatul ‘Ursy yang ada di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan dengan mengundang hiburan (bejanggeran) ketika malam puncak acara, hiburan (bejanggeran) merupakan tarian erotis perempuan dengan laki-laki yang mengumbar syahwat dan diiringi musik tradisional gamelan, serta diselenggarakan dengan berlebih-lebihan (isrof) karena ketika menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy (begawe beleq) tuan rumah menyewa beberapa perlengkapan seperti, kowade, terop dan menghidangkan berbagai makanan enak. Dari paparan diatas maka peneliti memfokuskan pada dua fokus penelitian yaitu: (1). Bagaimana praktik adat begawe beleq dalam pernikahan di Desa Sesela kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat? (2). Bagaiaman perspektif hukum Islam terhadap adat begawe beleq dalam pernikahan di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat? Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan (field research) yang sumber datanya diambil dari objek penelitian secara langsung di daerah penelitian. Metodologi penelitian yang peneliti gunakan adalah metode Kualitatif yaitu dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan pengumpulan data. Kesimpulan dari hasil penelitian yang peneliti lakukan setelah melalui tela’ah lebih lanjut bahwa menyeleggarakan Walimatul ‘Ursy (begawe beleq) dengan mewah dan megah dan mengundang hiburan bejanggeran adalah prosesi ajang adu gengsi di masyarakat dan sudah menjadi tradisi dari tahun ketahun, dan mengundang hiburan bejanggeran dalam pelaksanaan Walimatul ‘Ursy yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat hukumnya haram.
</summary>
<dc:date>2025-08-17T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Pembagian Harta Waris (Studi Kasus di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep)</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/769" rel="alternate"/>
<author>
<name>Rofiki, Ach. Riv'or</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/769</id>
<updated>2026-04-22T14:02:52Z</updated>
<published>2025-08-27T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Pembagian Harta Waris (Studi Kasus di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep)
Rofiki, Ach. Riv'or
Tradisi dalam masyarakat Indonesia Beragam, salah satunya adalah tradisi pembagian harta waris pada masyarakat di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. Sistem pembagiannya tidak mengacu pada ketentuan hukum waris islam atau ilmu fara‟idl karena didalam masyarakat Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. dalam pembagian harta waris dibagi menjadi sama rata antara perempuan dan laki-laki. Kebiasaan Tradisi pembagian harta waris ini sudah turun temurun dari pendahulunya. Fokus penelitian skripsi ini adalah 1) Bagaimana pembagian harta waris secara Tradisi masyarakat di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana perspektif Hhukum Islam terhadap tradisi pembagian harta waris di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep? &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pembagian harta waris berdasarkan tradisi masyarakat kepualaun madura dan bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi merupakan data paling utama dalam penelitian ini.sedangkan data merupakan tambahan untuk referensi kepustakaan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan 1) bahwa masyarakat di Desa tarebung menjalankan sistem pembagian waris dengan memprioritaskan kesepakatan keluarga melalui musyawarah. 2) Dalam perspektif hukum islam meskipun berbeda dengan hukum faraidh, prinsip-prinsip keadilan Islam tetap diakomodasi dalam praktik ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Tradisi Pembagian harta waris di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep mengikuti tradisi. Tradisi tersebut menekankan pada musyawarah dan mufakat antara ahli waris, tanpa mengikuti secara ketat hukum faraidh dalam Islam dan Tradisi ini mampu beradaptasi dengan ajaran Islam, dan keterlibatan aparat desa juga penting demi menjaga proses pembagian harta waris tetap adil dan harmonis.
</summary>
<dc:date>2025-08-27T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Kasus Istri Menolak Rujuk dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Kasus Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/768" rel="alternate"/>
<author>
<name>Mufidah, Insyiratul</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/768</id>
<updated>2026-04-22T14:02:45Z</updated>
<published>2025-07-30T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Islam terhadap Kasus Istri Menolak Rujuk dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Kasus Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)
Mufidah, Insyiratul
Rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan secarah penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Dan istri tidak punya hak untuk menolak atau mengganti atas rujuk suaminya karena rujuk adalah hak suami atas istrinya. Menurut hasil penelitian yang dilakukan di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Seorang istri menolak rujuk terhadap suaminya karena faktor ekonomi seorang istri tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya yang menyebabkan ia traumah untuk hidup kembali bersama mantan suaminya. penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik kasus istri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep? Dan perspektif hukum Islam terhadap kasus istri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan dan studi kasus sebagai landasan cara kerja dalam penyusunan penelitian. Penelitian ini berorientasi untuk memahami, menggali, dan menafsirkan arti dari peristiwa, fenomena-fenomena dan hubungan dengan orangorang yang biasa dalam situasi tertentu. Simpulan dari penelitian ini adalah seorang istri tidak berhak menolak rujuk suaminya karena hak rujuk adalah hak suami atas istrinya bukan istri atas suaminya berdasarkan pendapat imam syafi’i. Namun berdasarkan Q.S. alBaqarah/2:228 “jika mereka menghendaki ishlah” ini syarat penting. Jika niat rujuk bukan untuk ishlah, tapi justru memperpanjang konflik atau menyiksa batin istri, maka maslahat rujuk hilang. Dalam hal ini, menolak rujuk justru lebih menjaga maqasyid syari’ah
</summary>
<dc:date>2025-07-30T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
