<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Program Studi Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/43" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Skripsi Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Strata Satu (S1)</subtitle>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/43</id>
<updated>2026-04-30T19:46:28Z</updated>
<dc:date>2026-04-30T19:46:28Z</dc:date>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Penentuan Upah Buruh Panen Getah Pinus (Studi Kasus Perum Perhutani Curahdami, Bondowoso)</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/657" rel="alternate"/>
<author>
<name>Tia Utami, Mentari</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/657</id>
<updated>2026-02-03T06:52:22Z</updated>
<published>2025-08-18T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Islam terhadap Penentuan Upah Buruh Panen Getah Pinus (Studi Kasus Perum Perhutani Curahdami, Bondowoso)
Tia Utami, Mentari
Ijarah merupakan suatu kepemilikan jasa dari seseorang yang menyewakan (mu‟ajir) terhadap seseorang yang menyewa ( musta‟jir), serta suatu kepemilikan harta dari pihak seorang must‟jir terhadap seorang mu‟ajir. Oleh karena itu dengan kata lain ijarah dapat diartikan suata jasa tertentu dengan disertai adanya suatu kompensasi tertentu pula. Penyadapan getah pinus merupakan salah satu pekerjaan mayoritas penduduk disana, perjanjian dalam melakukan pekerjaan tersebut hanya dilakukan secara lisan saja tidak ada perjanjian secara tertulis, setelah dirasa setuju pekerja dapat langsung mulai bekerja, akantetapi saat pekerja sudah mulai bekerja dan menerima upahnya, ada hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu adanya potongan upah yang tidak disampaikan. Sehingga dalam hal ini akad yang dilakukan dihukumi tidak sah/haram, sebab tak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif. Peneliti mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah itu, peneliti menganalisis menggunakan data reduction, data display, dan verivication. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik penentuan upah bagi buruh panen getah pinus di perum Perhutani Curahdami Bondowoso ini terdapat penetapan upah yang ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan diawal akad, yaitu adanya potongan terhadap upah yang sudah ditetapkan oleh oleh pegawai terhadap pekerja, yaitu potongan upah untuk biaya alat-alat sadap, ongkos angkutan. Sedangkan perspektif Hukum Islam terhadap penentuan upah terhadap buruh panen getah pinus ini adalah harus ada unsur kerelaan antara dua pihak atau lebih tersebut saat awal akad. Sehingga akad tersebut dalam hal ini tak memenuhi syarat, dan hukumnya tidak sah/haram.
</summary>
<dc:date>2025-08-18T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Permasalahan Wanprestasi dalam Penerapan Akad Murabahah lil Amir bis Syira’ di PT Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/656" rel="alternate"/>
<author>
<name>Hasanah, Siti Rifqiyatul</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/656</id>
<updated>2026-02-03T06:51:14Z</updated>
<published>2025-08-03T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Islam terhadap Permasalahan Wanprestasi dalam Penerapan Akad Murabahah lil Amir bis Syira’ di PT Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus
Hasanah, Siti Rifqiyatul
Wanprestasi dimaksudkan bila debitur melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajiban terhadap bank dalam suatu perjanjian. Akad murabahah ialah suatu akad jual beli atau jasa pembiayaan antara penjual dan pembeli dengan prinsip jual beli yang menyebutkan harga asal barang dan akan memberi margin keuntungan dengan syarat dan tata cara serta jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan dan telah disepakati kedua belah pihak. Fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ di PT. Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus? 2. Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ di PT. Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus? Untuk menjawab fokus penilitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data skunder. Sedangkan sumber data yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif melalui, reduksi, display, dan prespektif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Permaslahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ yang terjadi pada PNM Mekaar Cabang Asembagus itu cenderung mengalami resiko yang sangat tinggi terhadap perusahaan atas terjadinya wanprestasi, karena pihak PNM Mekaar Cabang Asembagus memberikan pinjaman modal tanpa agunan. Di samping itu perjanjian tanpa agunan akan memiliki akibat hukum baik bagi debitur atau kreditur, apabila tidak dilaksanakan dengan i’tikad yang baik. Sedangkan menurut perspektif hukum Islam permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ diperbolehkan menurut rukun dan syaratnya. Akan tetapi, yang dilakukan oleh nasabah tidak boleh. Karena, permasalahan yang dilakukan oleh nasabah menyimpang dari ketentuan dan hal ini merugikan perusahaan. Dan adanya orang dalam yang ikut membantu nasabah tersebut.
</summary>
<dc:date>2025-08-03T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Berpanjar pada Jual Beli Sapi Karapan (Studi Kasus di Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep)</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/655" rel="alternate"/>
<author>
<name>Maram, Nailul</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/655</id>
<updated>2026-02-03T06:49:47Z</updated>
<published>2025-08-18T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Berpanjar pada Jual Beli Sapi Karapan (Studi Kasus di Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep)
Maram, Nailul
Jual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum muslimin karena kehidupan umat Islam tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Jika pada dasarnya jual beli disyariatkan, sesungguhnya diantara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya, salah satu jual beli yang diperselisihkan hukumnya adalah jual beli melalui panjar (uang muka). Gambaran dari jual beli ini yaitu, sejumlah uang muka yang dibayarkan dimuka oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan kedalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Jual beli berpanjar merupakan praktik yang hingga kini masih banyak dilakukan diera modern ini. Salah satu yang masih melakukan jual beli berpanjar adaah di Desa Talaga Kecamatan nonggunong Kabupaten sumenep yaitu pada jual beli sapi karapan. Masyarkat melakukan jual beli denngan panjar disebabkan harga sapi karapa tidaklah sama dengan harga sapi pada umumnya. Sehingga penjual membutuhkan perawatan lebih untuk perkembangan kemampuan sapi tersebut. Dalam skripsi ini penulis menyajikan pembahasan meliputi, bagaimana praktik pembatalan akad jual beli berpanjar pada sapi karapan di Desa Talaga Kecamatan Nonggunong Kabupaten sumenep serta perspektif hukum ekonomi syari‟ah terhadap pembatalan akad jual beli berpanjar pada sapi karapan di Desa Talaga Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, karena merupakan penelitian lapangan (field research), maka peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah masyarakat dan tokoh masyarakat. Sumber data sekunder adalah buku-buku yang ada kaitannya dengan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, praktik pembatalan akad jual beli panjar di Desa Talaga ialah boleh dikarena pembatalan dilakukan pembeli karena terjadi cacat pada barang, dan pembatalan yang dilakukan dengan tetap memegang nilai-nilai adab agar sama-sama memperhatikan kemaslahatan Bersama. walaupun dalam praktiknya masih ada beberapa orang yang tidak mengindahkan, namun tokoh masyarakat masih berupaya untuk memngingatkan oknum tersebut.
</summary>
<dc:date>2025-08-18T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai pada UPC Pegadaian Prajekan, Kabupaten Bondowoso</title>
<link href="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/654" rel="alternate"/>
<author>
<name>Imania, Tiaratul</name>
</author>
<id>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/654</id>
<updated>2026-02-03T06:46:04Z</updated>
<published>2025-08-31T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai pada UPC Pegadaian Prajekan, Kabupaten Bondowoso
Imania, Tiaratul
Lelang Barang Jaminan adalah barang-barang berharga milik rahin yang dititipkan kepada murtahin sebagai jaminan atas pinjaman. Upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang jaminan kepada murtahin, barang jaminan ini akan dikembalikan lagi kepada rahin saat dana sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Jika rahin melewati jangka waktu yang telah disepakati, maka barang jaminan akan di jual melalui proses lelang, yaitu penjualan barang secara terbuka kepada penawar tertinggi melalui metode tawar-menawar, baik secara lisan, naik, turun, atau tertulis.gadai adalah menjadikan suatu benda berharga sebagai jaminan yang dicairkan (dengan dilelang) sebagai pembayar hutang apabila hutang tersebut tidak dapat dilunasi. Rahn dimulai dengan ijab dan qabul kedua belah pihak terdiri dari yang dapat dipertanggung jawabkan. Barang gadai tidak boleh dari barang amanah dan jelas kepemilikannya. Fokus penelitian ini akan membahas tentang Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai dan Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai pada UPC Pegadaian Prajekan Bondowoso? Adapun penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yakni penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang mana mengumpulkan datanya dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses lelang ada tiga tahap yaitu: pertama pengumuman dan informasi lelang, UPC Pegadaian Prajekan melakukan pengumuman jadwal pelaksanaan lelang beserta barang apa saja yang akan dilelang kepada calon peserta lelang. Kedua yaitu pemeriksaan barang lelang, yakni oleh para calon peserta lelang agar dapat menafsirkan harga barang yang akan dilelang pada saat acara lelang berlangsung tanpa dikenakan biaya. Ketiga yaitu pelaksanaan lelang ini dilaksanakan secara langsung dan terbuka untuk umum, tidak secara online maupun tertulis dan jadwal pelaksaannya maupun barangbarang yang akan dilelang sudah pasti sesuai dengan jadwal. Dan pelaksaan lelang pada UPC Pegadaian Prajekan telah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, juga telah sesuai dengan proses lelang. Dan antara kedua belahpihak tidak ada yang merasa dirugikan.
</summary>
<dc:date>2025-08-31T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
