<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Program Studi Hukum Ekonomi Syariah</title>
<link href="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/43" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Skripsi Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Strata Satu (S1)</subtitle>
<id>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/43</id>
<updated>2026-09-10T13:01:32Z</updated>
<dc:date>2026-09-10T13:01:32Z</dc:date>
<entry>
<title>Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kulit Sapi dengan Sistem Borong (Jizaf) Study Kasus di Desa Suger Kidul 01 Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember</title>
<link href="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/938" rel="alternate"/>
<author>
<name>Handayani, Windi Tri</name>
</author>
<id>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/938</id>
<updated>2026-09-02T08:47:42Z</updated>
<published>2025-08-31T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kulit Sapi dengan Sistem Borong (Jizaf) Study Kasus di Desa Suger Kidul 01 Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember
Handayani, Windi Tri
Jual beli merupakan salah satu bentuk adanya interaksi sesama manusia, sebagai usaha bagi manusia tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran islam jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi syarat dan rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Salah satu realita yang dipraktikan oleh pedagang Kulit Sapi dengan Sistem Taksir di Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember patut memperoleh penelaahan. Hal ini untuk memastikan apakah sistem jual belinya sudah sesuai dengan syariat hukum Islam. Dalam praktik yang dimaksud, Melihat permasalahan tersebut maka rumusan masalahnya adalah 1) bagaimana praktik jual beli Kulit Sapi dengan sistem taksir yang terjadi di Desa Suger Kidul? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli Kulit Sapi dengan sitem taksir di Desa suger kidul kecamatan jelbuk kabupaten jember? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui Tinjuan hukum Islam Terhadap Jual beli Kulit Sapi dengan Sistem Taksir yang terjadi di Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember. Penelitian ini mengguankan metode penelitian lapangan (Field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data mengunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. Ber hasil penelitian,menunjukkan bahwa praktik jual beli Kulit Sapi dengan sistem taksir yang terjadi di Desa Suger Kidul yaitu pertama, implementasi dari praktek jual beli Kulit Sapi dengan sistem taksir adalah “sah” hal ini didasarkan pada teori fiqh yang mengatakan bahwa pokok dari perniagaan adalah saling rela. Antara pembeli dan penjual merasa tidak saling dirugikan dan menerima bentuk jual beli seperti itu. Kedua, Dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan itu. Pada jual beli tersebut tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang jual beli dengan menggunakan taksiran ataupun timbangan. Ketiga, jual beli tersebut merupakan kebiasaan atau (urf) yang shahih yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal normal manusia.
</summary>
<dc:date>2025-08-31T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Jual Beli Handphone melalui Pihak ke Tiga secara Kredit (Studi Kasus di Toko Central Grosir Singaraja Kota Buleleng Bali)</title>
<link href="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/937" rel="alternate"/>
<author>
<name>Amanda, Saskia</name>
</author>
<id>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/937</id>
<updated>2026-09-02T08:47:39Z</updated>
<published>2025-08-31T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Jual Beli Handphone melalui Pihak ke Tiga secara Kredit (Studi Kasus di Toko Central Grosir Singaraja Kota Buleleng Bali)
Amanda, Saskia
Islam diturunkan ke dunia semata-mata sebagai rahmat bagi alam semesta, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’a, dengan menunju manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Dalam kehidupan sosial, manusia tidak bisa terlepas dari kehidupan bermasyarakat dan dalam kehidupan bermasyarakat tersebut banyak perkara-perkara yang dapat kita ambil manfaatnya baik perkara tersebut telah disyari’atkan ataupun tidak. Salah satu perkara yang biasa terjadi dimasyarakat adalah jual beli Handphone melalui Online dengan system kredit. Yang mana kebiasaan tersebut banyak yang meminati, karena mempermudah dalam berniaga. Dengan demikian kebiasaaan ini telah menjadi tradisi di masyarakat di Tengahtengah kehidupan masyarakat termasuk di Singaraja Kota Buleleng Bali. Dengan demikian masalah yang akan diteliti peneliti tentang praktik jual beli handphone online dengan sistem kredit di Toko Central Grosir Singaraja Kota Buleleng Bali dan perspektif Hukum Islam terhadap praktik jual beli handphone melalui online dengan sistem kredit. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan metode Deskriptif Kualitatif dan menggunakan Teknik pengumpulan data, observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa praktik jual beli handphone melalui online dengan sistem kredit bisa dikatakan sesuai dengan konsep Islam dalam akad jual beli dan akad salam. Sistem transaksinya juga sudah sesuai dengan teori yang telah ada, yaitu disepakati di awal transaksi apakah membayar DP terlebih dahulu atau membayar dengan kontan pada saat pesanan telah selesai. Transaksi juga dianggap sah karena sesuai dengan teori jual beli dan salam. Dalam syari’at Islam maka dihukumi sah dalam berniaga handphone secara online dengan sistem kredit dan sesuai dengan syarat dan rukun rukun jual beli dan akad salam.
</summary>
<dc:date>2025-08-31T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Penentuan Upah Buruh Panen Getah Pinus (Studi Kasus Perum Perhutani Curahdami, Bondowoso)</title>
<link href="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/657" rel="alternate"/>
<author>
<name>Tia Utami, Mentari</name>
</author>
<id>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/657</id>
<updated>2026-02-03T06:52:22Z</updated>
<published>2025-08-18T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Islam terhadap Penentuan Upah Buruh Panen Getah Pinus (Studi Kasus Perum Perhutani Curahdami, Bondowoso)
Tia Utami, Mentari
Ijarah merupakan suatu kepemilikan jasa dari seseorang yang menyewakan (mu‟ajir) terhadap seseorang yang menyewa ( musta‟jir), serta suatu kepemilikan harta dari pihak seorang must‟jir terhadap seorang mu‟ajir. Oleh karena itu dengan kata lain ijarah dapat diartikan suata jasa tertentu dengan disertai adanya suatu kompensasi tertentu pula. Penyadapan getah pinus merupakan salah satu pekerjaan mayoritas penduduk disana, perjanjian dalam melakukan pekerjaan tersebut hanya dilakukan secara lisan saja tidak ada perjanjian secara tertulis, setelah dirasa setuju pekerja dapat langsung mulai bekerja, akantetapi saat pekerja sudah mulai bekerja dan menerima upahnya, ada hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu adanya potongan upah yang tidak disampaikan. Sehingga dalam hal ini akad yang dilakukan dihukumi tidak sah/haram, sebab tak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif. Peneliti mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah itu, peneliti menganalisis menggunakan data reduction, data display, dan verivication. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik penentuan upah bagi buruh panen getah pinus di perum Perhutani Curahdami Bondowoso ini terdapat penetapan upah yang ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan diawal akad, yaitu adanya potongan terhadap upah yang sudah ditetapkan oleh oleh pegawai terhadap pekerja, yaitu potongan upah untuk biaya alat-alat sadap, ongkos angkutan. Sedangkan perspektif Hukum Islam terhadap penentuan upah terhadap buruh panen getah pinus ini adalah harus ada unsur kerelaan antara dua pihak atau lebih tersebut saat awal akad. Sehingga akad tersebut dalam hal ini tak memenuhi syarat, dan hukumnya tidak sah/haram.
</summary>
<dc:date>2025-08-18T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Perspektif Hukum Islam terhadap Permasalahan Wanprestasi dalam Penerapan Akad Murabahah lil Amir bis Syira’ di PT Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus</title>
<link href="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/656" rel="alternate"/>
<author>
<name>Hasanah, Siti Rifqiyatul</name>
</author>
<id>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/656</id>
<updated>2026-02-03T06:51:14Z</updated>
<published>2025-08-03T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Perspektif Hukum Islam terhadap Permasalahan Wanprestasi dalam Penerapan Akad Murabahah lil Amir bis Syira’ di PT Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus
Hasanah, Siti Rifqiyatul
Wanprestasi dimaksudkan bila debitur melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajiban terhadap bank dalam suatu perjanjian. Akad murabahah ialah suatu akad jual beli atau jasa pembiayaan antara penjual dan pembeli dengan prinsip jual beli yang menyebutkan harga asal barang dan akan memberi margin keuntungan dengan syarat dan tata cara serta jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan dan telah disepakati kedua belah pihak. Fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ di PT. Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus? 2. Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ di PT. Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus? Untuk menjawab fokus penilitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data skunder. Sedangkan sumber data yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif melalui, reduksi, display, dan prespektif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Permaslahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ yang terjadi pada PNM Mekaar Cabang Asembagus itu cenderung mengalami resiko yang sangat tinggi terhadap perusahaan atas terjadinya wanprestasi, karena pihak PNM Mekaar Cabang Asembagus memberikan pinjaman modal tanpa agunan. Di samping itu perjanjian tanpa agunan akan memiliki akibat hukum baik bagi debitur atau kreditur, apabila tidak dilaksanakan dengan i’tikad yang baik. Sedangkan menurut perspektif hukum Islam permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ diperbolehkan menurut rukun dan syaratnya. Akan tetapi, yang dilakukan oleh nasabah tidak boleh. Karena, permasalahan yang dilakukan oleh nasabah menyimpang dari ketentuan dan hal ini merugikan perusahaan. Dan adanya orang dalam yang ikut membantu nasabah tersebut.
</summary>
<dc:date>2025-08-03T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
