<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/110">
<title>Program Studi Hukum</title>
<link>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/110</link>
<description>Koleksi Skripsi Mahasiswa Program Studi Hukum Strata Satu (S1)</description>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/909"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/908"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/907"/>
<rdf:li rdf:resource="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/906"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-06-17T16:08:35Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/909">
<title>Eksistensi Asas Praduga Tak Bersalah dalam penyidikan terhadap Perlindungan Hak Tersangka pada Sistem Peradilan Pidana</title>
<link>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/909</link>
<description>Eksistensi Asas Praduga Tak Bersalah dalam penyidikan terhadap Perlindungan Hak Tersangka pada Sistem Peradilan Pidana
Risqyanti, Rifdatul
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang bertujuan melindungi hak-hak tersangka sejak awal proses hukum.yang Dimana dalam hal ini telah ditetapkan dalam UndangUndang Dasar 1945, KUHAP, seperti asas ini diatur dalam Pasal 8 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah. Sehingga Penerapan asas ini di setiap tingkatan pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan) sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pelaku tindak pidana (tersangka atau terdakwa) dilindungi, serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan individu yang belum terbukti bersalah, Fokus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apa akibat dari permasalahan tersebut terhadap penyidikan terhadap Perlindungan Hak Tersangka pada Sistem Peradilan Pidana serta upaya yang dapat mencegah terjadinya hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan,dan pendekatan menggunakan normatif yuridis. Dari hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, kerap pengabaian dalam menerapkan asas praduga tak bersalah karena hal ini berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia yang telah ditetapkan oleh UUD 1945. namun perlu di atur dan dikendalikan agar tidak disalah gunakan. Penulis rasa perlu adanya upaya- upaya yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak tersangka dalam penyidikan yang juga masih sering terjadi, yang dalam pengimplementasiannya masih diabaikan oleh para oknum tertentu, sehingga hak-hak mereka sebagai tersangka diabaikan. yakni perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap Lembaga pengawasan eksternal seperti komnas HAM terhadap hak hak bagi tersangka. Agar dalam pengemplementasian asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan perlindungan hak bagi tersangka dijadikan Gambaran bahwa pada kenyataanya asas ini menuturkan prisipil, apapun ceritanya, praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan.
</description>
<dc:date>2025-08-04T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/908">
<title>Kedudukan Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan</title>
<link>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/908</link>
<description>Kedudukan Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Himam, Moh. Faiqul
Penelitian ini mengkaji secara mendalam kedudukan pejabat perancang peraturan perundang-undangan dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus utama adalah mengidentifikasi peran, kewenangan, serta tantangan yang dihadapi perancang dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun peran dan kewenangan perancang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundangundangan seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2021, implementasinya seringkali terkendala oleh kurangnya penyusunan naskah akademik yang komprehensif, sehingga menyebabkan produk hukum yang kurang solutif atau bahkan bertentangan. Secara fungsional, kedudukan perancang sebagai jabatan fungsional keahlian telah diakui, namun proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih dipengaruhi oleh ketidakseimbangan peran antar lembaga, prosedur birokratis yang kaku, serta intervensi kepentingan politik, yang pada akhirnya menghambat efektivitas dan implementasi undang-undang. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya penguatan peran naskah akademik, peningkatan kapasitas riset perancang, perbaikan koordinasi antarlembaga, serta penegasan independensi profesional perancang untuk menghasilkan sistem hukum yang lebih responsif dan berkualitas.
</description>
<dc:date>2025-08-17T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/907">
<title>Upaya Penegakan Hukum pada Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)</title>
<link>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/907</link>
<description>Upaya Penegakan Hukum pada Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)
Alkhawajiki, Abdussyukur
Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) menjadi potret nyata krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Tindakan tersebut umumnya dilakukan secara spontan oleh masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan, tanpa melalui proses hukum yang sah. Skripsi ini membahas dua fokus utama: (1) bagaimana pemenuhan unsur tindak pidana dalam tindakan main hakim sendiri, dan (2) bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku main hakim sendiri tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasalpasal KUHP, seperti Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Tindakan tersebut juga melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Penegakan hukum terhadap pelaku main hakim sendiri masih mengalami tantangan serius, antara lain lemahnya kesadaran hukum masyarakat, tidak optimalnya peran aparat penegak hukum, serta pengaruh budaya sosial yang membenarkan tindakan kekerasan massa. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah penegakan hukum yang tegas dan edukasi hukum yang berkelanjutan untuk menjamin bahwa setiap tindakan kriminal harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, serta menjamin hak pelaku untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.
</description>
<dc:date>2025-08-17T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/906">
<title>Pengelolaan Alih Fungsi Tanah Aset Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</title>
<link>https://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/906</link>
<description>Pengelolaan Alih Fungsi Tanah Aset Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Muhammad
Pengelolaan alih fungsi tanah aset desa merupakan elemen penting dalam mendukung otonomi desa dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum alih fungsi tanah aset desa dan pemanfaatannya dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada prosedur musyawarah desa dan prinsip tata kelola yang baik. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer seperti UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri No. 1 Tahun 2016, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2024 mengatur alih fungsi tanah melalui prosedur perencanaan berbasis RPJMDes, musyawarah desa, penyusunan Perdes, persetujuan Bupati/Camat, dan pengawasan BPD, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pemanfaatan tanah aset desa, seperti sewa, kerja sama usaha, atau alih fungsi untuk fasilitas umum, dapat meningkatkan PADes, sebagaimana terlihat pada kasus Desa Ponggok dan Udanwuh. Namun, tantangan seperti kurangnya kapasitas aparatur desa, minimnya partisipasi masyarakat, dan ketiadaan sistem informasi desa, seperti pada kasus Desa Banyubesih, menyebabkan konflik sosial dan gagalnya manfaat ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan aparatur, sosialisasi regulasi, penerapan sistem informasi desa, dan penguatan pengawasan BPD untuk memastikan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip good governance dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
</description>
<dc:date>2025-08-31T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
