<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rdf:RDF xmlns="http://purl.org/rss/1.0/" xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<channel rdf:about="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/110">
<title>Program Studi Hukum</title>
<link>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/110</link>
<description>Koleksi Skripsi Mahasiswa Program Studi Hukum Strata Satu (S1)</description>
<items>
<rdf:Seq>
<rdf:li rdf:resource="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/551"/>
<rdf:li rdf:resource="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/550"/>
<rdf:li rdf:resource="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/549"/>
<rdf:li rdf:resource="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/548"/>
</rdf:Seq>
</items>
<dc:date>2026-04-30T19:57:49Z</dc:date>
</channel>
<item rdf:about="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/551">
<title>Dinamika Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia : Kajian Konstitusional</title>
<link>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/551</link>
<description>Dinamika Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia : Kajian Konstitusional
Hasanah, Zahrotul
Masa jabatan kepala desa merupakan aspek kritis dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, memerlukan analisis mendalam dari sudut pandang konstitusional. Penelitian ini mengkaji keselarasan regulasi masa jabatan kepala desa dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan kemungkinan perpanjangan melalui pemilihan ulang, terdapat beberapa tantangan konstitusional yang perlu diperhatikan. Salah satu masalah utama adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat tidak adanya pembatasan periode yang jelas, memungkinkan kepala desa menjabat dalam waktu yang terlalu lama dan berpotensi menciptakan praktik oligarki. Selain itu, variasi regulasi di tingkat daerah seringkali menimbulkan ketidakharmonisan hukum, mengurangi konsistensi penerapan prinsip demokrasi dan keadilan. Beberapa daerah menerapkan aturan tambahan yang tidak sejalan dengan UU Desa, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa. Untuk memperbaiki kondisi ini, penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi masa jabatan kepala desa dengan memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi. Pembatasan periode jabatan, penguatan pengawasan masyarakat, serta harmonisasi peraturan daerah dengan UU Desa menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintahan desa yang demokratis dan berkeadilan. Dengan demikian, prinsip-prinsip konstitusi dapat terwujud secara optimal dalam tata kelola desa.
</description>
<dc:date>2025-08-04T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/550">
<title>Analisis Yuridis Praktik Penyelesaian Perkara Pidana untuk Mencapai Keadilan Restoratif Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo</title>
<link>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/550</link>
<description>Analisis Yuridis Praktik Penyelesaian Perkara Pidana untuk Mencapai Keadilan Restoratif Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo
Rohman, Fikri
Diversi merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana anak di luar sistem peradilan formal. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan telah lama menerapkan penyelesaian perkara pidana secara internal tanpa melibatkan proses peradilan negara. Praktik ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta agar anak dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyelesaian secara internal oleh pesantren menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan pembinaan moral, bukan sekadar pemberian hukuman. Praktik ini sejatinya tidak dilakukan tanpa dasar hukum, karena prinsip-prinsip diversi dan keadilan restoratif telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PERMA Nomor 4 Tahun 2014, PERPOL Nomor 8 Tahun 2021, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, kewenangan pondok pesantren terbatas pada penyelesaian perkara pidana ringan saja. Untuk kasus pidana berat, pesantren wajib melaporkannya kepada pihak berwajib. Jika tidak dilakukan, maka secara administratif negara, tindakan tersebut dianggap keliru, meskipun secara administratif internal pesantren dapat dibenarkan karena lembaga tersebut memiliki sistem penyelesaian tersendiri. Dengan demikian, penyelesaian internal di pesantren tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diversi secara hukum, namun memiliki substansi yang selaras dengan prinsip diversi, yaitu menyelesaikan perkara pidana tanpa melibatkan sistem peradilan formal.
</description>
<dc:date>2025-08-14T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/549">
<title>Tinjauan Yuridis Kekuatan Alat Bukti sebagai Dasar Penetapan Tersangka Berdasarkan  Pasal 184 KUHAP  (Putusan Praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel)</title>
<link>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/549</link>
<description>Tinjauan Yuridis Kekuatan Alat Bukti sebagai Dasar Penetapan Tersangka Berdasarkan  Pasal 184 KUHAP  (Putusan Praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel)
Seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya minimal dua alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus putusan praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel telah terjadi penetapan tersangka oleh aparat penyidik tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan sah berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang jenis-jenis alat bukti yang sah, sehingga hal tersebut sangat merugikan bagi pihak tersangka secara moral maupun materi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap alat bukti yang diperoleh oleh penyidik pada kasus putusan praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual sebagai landasan cara kerja dalam penyusunan penelitian. Penelitian ini berorientasi untuk menyelesaikan masalah serta isu hukum mengenai pertentangan dan ketidakharmonisan norma yang penulis temukan. Proses penetapan tersangka merupakan hal yang sangan krusial didalam penyidikan sehingga KUHAP mengeluarkan Lembaga Praperadilan yang merupakan devisi dari Pengadilan Negeri. Salah satu wewenang dari Praperadilan adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan berdasarkan pasal 77 KUHAP. Kemudian dibahas lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP, hal tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka dari sewenang-
</description>
<dc:date>2025-08-16T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item rdf:about="http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/548">
<title>Politik Hukum Pertanahan di Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional</title>
<link>http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/548</link>
<description>Politik Hukum Pertanahan di Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional
Maulidatil Kamilah, Siti
Konflik pertanahan di Indonesia merupakan salah satu perselisihan yang melibatkan berbagai aspek baik dari sosial, ekonomi dan hukum. Mengenai masalah pertanahan di indonesia bukanlah sesuatu yang baru karena sering terjadi di masyarakat. Perselisihan timbul diakibatkan adanya suatu pendapat yang tidak sama dengan apa yang terjadi di masyarakat. Masalah sengketa tanah di Indonesia bukanlah hal baru dan masih sering terjadi di masyarakat hingga kini. Awalnya, konflik tanah hanya melibatkan perselisihan antar individu, akan tetapi sat ini hampir diseluruh sektor masyarakat terdampak termasuk kehutanan, insfrastruktur, pertambangan, hingga wilayah pesisir/tambak. Pada penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan politik hukum pertanahan dalam menangani konflik pertanahan serta efetivitas mediasi oleh badan pertanahan nasional (BPN) sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analisis terhadap bahan hukum primer dan skunder. Penelitian menunjukkan bahwa dalam politik hukum pertanahan di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Pokok Agaraia No 5 Tahun 1960, yang menekankan penguasaan tanah oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Instrumen yang penting dalam politik hukum pertanahan adanya kebijakan reforma agraria, pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) dan penyelesaian secara non litigasi, hal ini langkah pemerintah untuk menangani atau mengurangi terjadinya konflik pertanahan. Mediasi yang dilakukan oleh BPN terbukti efektif dalam melakukan penyelesaian konflik pertanahan karena pada proses mediasi menawrkan keunggulan yang tidak didapati oleh proses litigasi yaitu biaya rendah, waktu xii yang cepat dan pedekatan yang kepada para pihak. Peraturan menteri ATR/BPN No 21 tahun 2020 tetang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan memperkuat peran BPN sebagai mediator.
</description>
<dc:date>2025-08-18T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</rdf:RDF>
