| dc.description.abstract | Pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggungjawab, partisipasif, dan dilakukan secara tertib juga disiplin. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki peran penting dalam mensukseskan pembangunan di desa. Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan meningkatkan kualitas keputusan yang dibuat berdasarkan dengan kebutuhan nyata yang ada di masyarakat. Partisipasi masyarakat pada setiap program pembangunan menjadi kunci utama suksesnya pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan (2) bentuk partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan Teknik pengumpulan data yang berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Keabsahan data di uji dengan menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo secara garis besar telah melaksanakan penyusunan APBDes sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun ada sedikit penyimpangan dalam proses penyusunan APBDes yaitu pemerintah desa jarang melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat secara umum banyak yang tidak memperoleh informasi secara transparan bagaimana penyusunan peraturan Desa tentang APBDes dilaksanakan; (2) bentuk partisipasi masyarakat Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih perlu ditingkatkan lagi agar keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. | en_US |