Show simple item record

dc.contributor.authorAnwar, Badrul
dc.date.accessioned2026-01-07T17:24:14Z
dc.date.available2026-01-07T17:24:14Z
dc.date.issued2025-08-15
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/357
dc.description.abstractPembiayaan LASISMA ini yang menggunakan akad Qardhul Hasan merupakan tawaran yang tepat untuk masyarakat yang membutuhkan pembiayaan, selain tanpa adanya jaminan yang berupa barang pembiayaan ini cukup mudah diperoleh serta akad yang digunakan tidaklah memberatkan dimana ujrah atau upah dari jasa pembiayaan tersebut berdasar atas suka rela dan kesepakatan bersama dalam kelompok tersebut. Serta pada KSPPS BMT NU Jawa timur Cabang Mangaran ada layanan antar jemput baik dari tabungan hingga pembiayaan sehingga hal ini juga menunjang kenyaman anggota BMT NU. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini berfokus pada permasalahan tentang: 1).Bagaimana Implementasi Akad Qardhul Hasan pada Produk Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Mangaran Situbondo? 2) Apakah akad yang digunakan pada produk Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Mangaran Situbondo telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan tiga metode, yaitu melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penerapan akad yang digunakan pada pembiayaan LASISMA di KSPPS BMT NU Cabang Mangaran yaitu akad qardhul hasan. Dengan membantu memberikan tambahan modal usaha bagi masyarakat yang memerlukan dana karena sejatinya akad Qardhul Hasan ini ialah akad tolong menolong. Pada akad qardhul hasan anggota diwajibkan mengembalikan pokok pinjamannya namun boleh saja anggota membayar kembali pinjamannya melebihi pokok pinjamannya asalkan tidak ada paksaan di awal akad. 2) Penerapan pembiayaan LASISMA yang ada di BMT NU Cabang Mangaran telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI tenteng qardh, dimana anggota yang melakukan pembiayaan LASISMA tersebut wajib mengembalikan pokok pinjamannya, sedangkan hasanah yang diberikan anggota kepada BMT NU Cabang Mangaran tersebut sebagai bentuk tanda terimakasih atas dasar kesukarelaan serta musyawarah dari semua anggota dalam kelompok tersebut sehingga hasanah yang diberikan tiap anggota dari kelompok tersebut cenderung sama rata nominalnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy libraryen_US
dc.subjectAkad Al Qardlul Hasan, Pembiayan LASISMAen_US
dc.titleAnalisis Implementasi Akad Al Qardhul Hasan pada Produk Pembiayaan Lasisma di KSPPS BMT NU Cabang Mangaran Situbondo Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record