Implementasi Bimbingan Bagi Calon Pengantin di Kua Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep
Abstract
KUA adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat terkait urusan agama. Tugas KUA adalah mengurus urusan pernikahan masyarakat khususnya bagi setiap pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan dengan melengkapkan persyaratan-persyaratan pernikahan. Salah satu persyaratan bagi catin adalah mengikuti bimbingan pranikah. Implimentasi Bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA meliputi aspek psikologis, sosial, hukum, dan agama yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapan mental dan pengetahuan calon pengantin agar dapat membangun keluarga harmonis dan sakinah. Implementasi ialah proses pelaksanaan atau penerapan suatu rencana, kebijakan atau program dalam tindakan nyata supaya tujuan yang telah diterapkan dapat tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi bimbingan bagi calon pengantin dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di KUA Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan teknik keabsahan datanya menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan calon pengantin di KUA berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. implementasi bimbingan calon pengantin di KUA memiliki peran penting dalam membentuk kesiapan mental dan pengetahuan calon pengantin guna menghadapi tantangan rumah tangga secara efektif.
