| dc.description.abstract | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun distribusi pendapatan masyarakat. Namun demikian, sektor ini menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah rendahnya tingkat kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemahaman dan kepatuhan pelaku UMKM di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, terhadap kewajiban perpajakan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan pelaku UMKM sebagai informan utama, dan dokumentasi terhadap aktivitas perpajakan yang dilakukan oleh mereka. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu tingkat pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan dan tingkat kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak final bagi UMKM.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UMKM terhadap konsep dan regulasi perpajakan sudah tergolong tinggi. Banyak pelaku usaha yang sudah sepenuhnya memahami prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia, serta sudah mengetahui secara rinci mengenai tata cara perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Tingkat pemahaman ini berdampak langsung pada tingkat kepatuhan wajib pajak yang alhamdulillah optimal. Beberapa faktor yang memengaruhi kepatuhan antara lain adalah kurangnya sosialisasi dari pihak otoritas pajak, keterbatasan akses terhadap informasi perpajakan, rendahnya tingkat pendidikan formal pelaku usaha, serta adanya persepsi negatif terhadap beban pajak yang dianggap memberatkan usaha kecil.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, meningkatkan intensitas edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM, memperluas akses informasi perpajakan secara sederhana dan aplikatif, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih
xi
ramah bagi pelaku usaha kecil agar dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. | en_US |