Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tahun Anggaran 2024 (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolaan keuangan di Desa Sukorejo Kecamatan bangsalsari Kabupaten Jember dan untuk mengidentifikasi kesesuaian pengelolaan keuangan di Desa Sukorejo Kecamatan bangsalsari kabupaten Jember dengan pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Jenis data kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Desa Sukorejo Kecamatan bangsalsari Kabupaten Jember, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kasi perencanaan, serta kasi pemerintahan, dan dokumentasi. Populasi yang dipilih yaitu laporan pengelolaan keuangan desa yang terkait dengan tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dengan sampel laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Desa Sukorejo pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban pada dasarnya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Hanya saja pada tahap pelaksanaan dalam perubahan DPA menjadi DPPA di dokumen rencana kerja kegiatan dan anggaran prosesnya mengacu pada aplikasi SISKEUDES. Selain itu juga dalam penyampaian laporan realisasi pelaksanaan kegiatan disampaikan pada tahun akhir anggaran, yang seharusnya pelaporan disampaikan setelah kegiatan yang selesai.
