Perspektif Hukum Islam Terhadap Penetapan Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Sirri (Studi Analisis Putusan Hakim Nomor:63/Pdt.P/2023/PA.SIT)
Abstract
Pengadilan Agama Situbondo merupakan salah satu tempat untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tentunya seorang hakim akan memegang beberapa dalil atau dasar hukum sebelum mengeluarkan putusan, sehingga orang yang mencari keadilan merasa puas terhadap keputusan hakim.
Penelitian ini membahas tentang pandangan hukum Islam terhadap putusan hakim dalam perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Studi Analisis Putusan Hakim Nomor: 63/Pdt.P/2023/PA.SIT). Putusan hakim tentunya harus sesuai dengan aturan syariat Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yaitu mendeskripsikan isi penetapan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim kemudian menganalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber data yang diperoleh dan dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif melalui teknik penulisan karya tulis ilmiah sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Universitas Ibrahimy. Sehingga penelitian ini dapat dibuktikan keabsahannya.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti, menunjukkan bahwa putusan hakim itu sesuai dengan apa yang telah tertuang di dalam Hukum Islam. Akan tetapi tidak dicatatkan kepada pihak yang berwenang yaitu Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) yang secara resmi telah ditunjuk serta diberi tauliyah oleh negara yang bertujuan untuk menegakkan keadilan serta kemaslahatan bersama. Dan juga putusan hakim sejalan dengan dalil fiqhiyah yang tercantum dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Jilid V, halaman 690).
