Show simple item record

dc.contributor.authorMaelani, Kelvin
dc.date.accessioned2026-01-10T07:36:12Z
dc.date.available2026-01-10T07:36:12Z
dc.date.issued2025-08-30
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/491
dc.description.abstractDi era sekarang, suatu bidang ekonomi banyak mengalami perkembangan, salah satunya usaha meubel. Perkembangan ekonomi sudah semakin pesat, hal ini ditandai dengan adanya persaingan dalam dunia usaha guna mempertahankan dan meningkatkan usaha itu sendiri dengan cara mampu menghadapi persaingan yang ada. maka dari itu perlu adanya kebijakan yang diterapkan dalam perusahaan supaya tidak kalah saing dengan perusahaan lain. Kebijakan ini berupa perhitungan harga pokok produksi dalam penentuan harga jualyang tepat. Perhitungan harga pokok produksi sebagai landasan dalam menentuan harga jual produk. Perhitungan harga pokok produksi yang tepat dan akurat merupakan hal yang harus dilakukan oleh UD. Faqih Meubel Mumbulsari Jember, karena tanpa adanya perhitungan harga pokok produksi yang tepat dan akurat perusahaan yang bersangkutan akan mengalami masalah dalam penentuan harga jual suatu produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode full costing dan perannya dalam penetapan harga jual produk meubel pada UD. Faqih Meubel Mumbulsari Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UD. Faqih Meubel masih menggunakan metode perhitungan konvensional yang kurang rinci, terutama dalam penentuan biaya overhead. Sehingga diketahui HPP nya sejumlah Rp 2.677.000. Dengan menerapkan metode full costing yang mencangkup biaya bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, serta overhead variabel dan tetap, perusahaan memperoleh perhitungan biaya produksi yang lebih akurat dan menyeluruh. Sehingga HPP diketahui sejumlah Rp 2.765.125. Sehingga selisih biaya produksi antara metode full costing dan metode konvensional sebesar Rp 88.125 per unit. Selain itu, perusahaan menggunakan metode cost plus pricing dengan margin keuntungan sebesar 44% untuk menetukan harga jual. Hasil dalam menentukan harga jual produk dengan metode perusahaan pada UD. Faqih Meubel Mumbulsari Jember Rp 3.850.000 sedangkan hasilen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectHarga Pokok Produksi, Full Costing, Harga Jual, Dan Cost Plus Pricing.en_US
dc.titleAnalisis Perhitungan Harga Pokok Produksi Berdasarkan Metode Full Costing untuk Penetapan Harga Jual pada UD. Faqih Meubel Mumbulsari Jemberen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record