| dc.description.abstract | Arisan online dengan sistem menurun ini merupakan kegiatan di mana setiap anggota arisan membayarkan jumlah setoran yang berbeda-beda. Anggota yang menempati urutan teratas membayarkan jumlah setoran paling banyak, sedangkan anggota yang berada pada nomor urut bawah membayar setoran lebih sedikit, bahkan jumlah setorannya bisa lebih kecil dari pendapatan yang ia terima. Dari hal tersebut muncullah rumusan masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana praktik arisan online dengan sistem menurun yang terjadi di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso? Kedua, bagaimana perspektif hukum ekonomi syari’ah terhadap arisan online dengan sistem menurun yang terjadi di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung terhadap admin dan anggota arisan online dengan sistem menurun. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Adapun objek dalam penelitian ini adalah praktik arisan online dengan sistem menurun.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik arisan online dengan sistem menurun tidak dibolehkan karena terdapat anggota yang dirugikan serta mengandung unsur gharar dan riba. | en_US |