| dc.description.abstract | Sebagai bank yang beroperasi berlandaskan prinsip syariah, Bank Syariah Indonesia menyediakan berbagai jenis layanan produk dan jasa, salah satunya yaitu produk pembiayaan BSI Griya Hasanah. Produk BSI Griya Hasanah merupakan produk yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia dalam rangka membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perumahan. Pada pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah yangmemberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah di tiapbulan nya. Penelitian ini bertujuan untuk 1. mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan BSI Griya hasanah di BSI KCP Situbondo. 2. Untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi murabahah pada produk BSI Griya Hasanah Berdasarkan PSAK 102 di BSI KCP Situbondo Basuki Rahmat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah triangulasi dan kecukupan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembiayaan BSI Griya Hasanah yakni Prosedur pembiayaan BSI Griya Hasanah pada BSI KCP Situbondo Basuki Rahmat terdapat 6 tahapan yaitu: permohonan pengajuan pembiayaan BSI Griya Hasanah , pengecekan dokumen, penilaian agunan, keputusan pembiayaan, penjadwalan akad dan akad, dan pencairan. Mengenai perlakuan akuntansi murabahah pada produk BSI Griya Hasanah di BSI KCP Situbondo Basuki Rahmat belum sepenuhnya menerapkan aturan PSAK 102 yang menyatakan bahwa denda bagi nasabah yang terlambat membayar diterima dan diakui sebagai dana kebajikan. | en_US |