| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi praktik dropshipping berbasis akad salam pada Supplier MBU Store di Marketplace Shopee dan menganalisanya dari tinjauan fikih muamalah. Dengan rumusan masalah; (1) Bagaimana implementasi akad salam dalam sistem dropshipping yang diterapkan oleh Supplier MBU Store di Shopee? (2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik dropshipping dengan akad salam yang dijalankan oleh Supplier MBU Store di Shopee? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian lapangan (Field Research), data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan owner MBU Store, dan dropshipper. serta observasi dan dokumentasi langsung. Lokasi penelitian bertempat di kediaman owner MBU Store di Desa Galangpengampon, Wonopringgo, Pekalongan, pada periode Februari hingga April 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Akad Salam dalam Sistem Dropshipping pada Supplier MBU Store di mulai dengan ketersediaan barang, pemesanan, pembayaran, konfirmasi supplier, pengemasan dan pengiriman barang, serta layanan pengembalian dan retur. Ditinjau dari Fikih Muamalah Praktik Dropshipping MBU Store di Marketplace shopee adalah sah dan diperbolehkan secara syariah. Berdasarkan kesesuain fakta dan teori mengenai praktik dropshipping berbasis akad salam pada supplier MBU Store di marketplace shopee. | en_US |