| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad qardhul hasan yang diterapkan dalam produk pembiayaan di KSPPS BMT NU Cabang Wonosari Bondowoso dari perspektif hukum Islam. Akad ini dikenal sebagai bentuk pinjaman kebajikan tanpa bunga yang bertujuan murni membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Dalam pelaksanaannya, BMT NU menggunakan sistem pembiayaan berbasis jamaah (LASISMA), di mana nasabah dikelompokkan dan diberikan dana tanpa agunan. Namun, hasil observasi menunjukkan bahwa implementasi akad qardhul hasan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Terdapat pungutan awal dan permintaan jasa sukarela yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan dari ketentuan Islam yang melarang adanya keuntungan dalam akad sosial. Oleh sebab itu bagaimana praktik akad qardhul hasan pada produk pembiayaan pinjaman di KSPPS BMT NU Cabang Wonosari Bondowoso? Dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik akad qardhul hasan pada produk pembiayaan pinjaman di KSPPS BMT NU Cabang Wonosari Bondowoso?
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT NU Cabang Wonosari Bondowoso sudah menerapkan atau menjalankan akad sesuai dengan teori Hukum islam meskipun dalam pelaksanaannya terdapat pemberian upah atau jasa seikhlasnya, hal ini tidak menjadi masalah karena nasabah memberikan jasa seikhlasnya kepada pihak BMT sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan pembiayaan yang diberikan. Namun demikian, adanya permintaan imbalan dalam bentuk jasa seikhlasnya berpotensi menimbulkan unsur riba atau bunga jika tidak disikapi dengan hati-hati. Oleh karena itu, pemberian imbalan tersebut harus benar-benar bersifat sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan dan dilakukan diluar akad. | en_US |