Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Ngasak Kopi di Desa Sempol Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik ngasak kopi yang berlangsung di Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, serta meninjau keabsahannya menurut perspektif hukum Islam. Ngasak kopi merupakan kegiatan mengumpulkan sisa-sisa buah kopi yang tertinggal setelah panen utama, yang kemudian dijual kepada tengkulak. Praktik ini telah menjadi tradisi yang dilakukan sebagian masyarakat setempat sebagai mata pencaharian tambahan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dua bentuk pelaksanaan: ngasak dengan izin pemilik kebun dan ngasak tanpa izin.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ngasak yang dilakukan dengan persetujuan pemilik kebun dapat dibenarkan secara hukum Islam karena memenuhi prinsip ridha dan kejelasan kepemilikan. Namun, praktik ngasak tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan dalam Islam dan termasuk dalam kategori akad fudhuli (menjual atau mengambil sesuatu yang bukan milik sendiri tanpa izin).
Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam, keabsahan praktik ngasak kopi bergantung pada izin dan kerelaan dari pemilik kebun. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi masyarakat terkait prinsip-prinsip syariah dalam transaksi jual beli agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan hukum Islam.
