Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah tentang Pemberian Upah Pengecer Es Batu di Desa Sumberanyar Banyuputih Situbondo
Abstract
Pemberian upah pengecer es batu di Desa Sumberanyar Banyuputih Situbondo yang berdasarkan kebiasaan masyarakat sekitar di Kawasan tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam praktik pemberian upah pada pengecer es batu. Penitip telah menerima hasil penuh di awal akad dan upah baru diperoleh ketika barang terjual. Dengan demikian, penilitian ini akan membahas perihal praktek pemberian upah pengecer es batu di Desa Sumberanyar Banyuputih Situbondo serta perspektif hukum ekonomi syari’ah tentang pemberian upah pengecer es batu di Desa Sumberanyar Banyuputih Situbondo. Penelitian ini menggunakan perspektif kualitatif menggunakan analisis data model Miles dan Huberman, yaitu data reduction (reduksi/pemilihan data), data display (sajian data), data conclision drawing/ verification (sajian utama). dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1) Praktik Pemberian Upah Pengecer Es Batu yang terjadi di Desa Sumberanyar Banyuputih Situbondo, yaitu pada awal melakukan akad besaran upah yang diberikan tidak disebutkan oleh penitip es batu hanya kesepakatan kerja saja, tidak ada liminasi waktu pekerjaan. Untuk membayar upah menurut kebiasaan di masyarakat, namun terkadang upah yang diberikan kepada Pengecer Es Batu tidak utuh, dan pemberian upah berbeda beda tergantung pada waktu penitipan es batu. 2) Praktik Pemberian Upah Pengecer Es Batu yang terjadi di Desa Sumberanyar Banyuputih Situbondo, tidak memenuhi syarat sah akad ijarah dalam hukum ekonomi Islam karena ada beberapa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar akad ijarah.
