Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Praktik Titipan Uang Sisa Arisan
Abstract
Praktik titipan uang sisa arisan ini menggunakan akad wadi’ah sebagai dasar hukum pengelolaan dana. Bagaimana praktik titipan uang sisa arisan, dalam sistem titipan yang dijalankan dengan baik oleh pengelola arisan. Sistem titipan ini dinilai sebagai bentuk tabungan yang mudah, aman, dan sesuai syariah bagi warga, khususnya bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan perbankan formal. Selain itu, praktik ini juga memperkuat solidaritas dan kepercayaan antar anggota arisan, serta memenuhi prinsip mashlahah dalam Islam. dalam implementasinya, dana titipan juga digunakan sebagai modal pinjaman kepada anggota, dengan ketentuan pengembalian disertai tambahan bunga sebesar 50% dan denda 25% apabila terjadi keterlambatan. Meskipun hasil tambahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, seperti pembagian daging dan sembako, sistem ini mengandung unsur riba yang dimaksud dalam ayat al-Qur’an riba nasi’ah yang berlipat ganda tambahan tersebut sudah ditentukan sejak awal sebagai syarat, dan tidak sesuai dengan prinsip akad qard dalam Hukum Ekonomi Syariah. Dalam penerapan akad Qard (pinjaman) tidak boleh ada penambahan yang di syaratkan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, praktik pinjaman dalam kegiatan ini belum memenuhi standar syariah dalam sistem peminjaman dan perlu mendapat perhatian serta perbaikan agar selaras dengan ketentuan Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik titipan uang sisa arisan di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo menggunakan akad wadi’ah dan dikelola secara amanah, sehingga menjadi alternatif simpanan yang sesuai syariah dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, dana titipan juga digunakan sebagai pinjaman dengan tambahan bunga 50% dan denda 25%, yang mengandung unsur riba dan tidak sesuai dengan prinsip qard dalam Hukum Ekonomi Syariah. Dengan demikian, aspek titipan dinilai sesuai syariah, sementara aspek pinjaman masih bertentangan dengan prinsip Islam.
