Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Akadmuzara’ Ah pada Pengelolaan Sawah di Desa Balik Terus Kecamatan Sangkapura Kabupeten Gresik
Abstract
Manusia diciptakan untuk saling mendukung dalamberbagai aspekkehidupan bersama. Nilai-nilai sosial yang dimiliki manusia mengutamakanintraksi antara individu dalam usaha untuk membangun hubungan yangbaik. Oleh karena itu, kehidupan masyarakat dapat terjalin dengan harmonis di antara sesama. Di Desa Balik Terus Kecamatan Sangkapura KabupatenGresik, terdapat ketidak sesuaian terkait bagi hasil muzara’ah di mana hasil pertanian penggarap tidak saimbang antara pemilik lahan dan penggarap, selain itu menegenai persentase bagi hasil yang seharusnya disepakati dalamkontrak awal, masyarakat Desa Balik Terus juga menjalankan prosessesuai dengan ketentuan islam. dengan latar belakang tersebut,Masalahyang di bahas dalam studi ini adalah analisis hukum islamterkait denganskema bagi hasil muzara’ah untuk para petani serta proporsi bagi hasil muzara’ah di Desa Balik Terus Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik. Dari segi jenis penelitian ini di golongkan sebagai penelitian lapangan, sementara pendekatan yang di gunakan adalah kualitatif. Untukmengumpulkan data, metode yang di terapkan mencangkup wawancara, observasi,dan dokumentasi. Metode analisis yang di terapkan adalahinduktif. Dari pernyataan ini dapat di simpulkan bahwa skema bagi hasil muzara’ah di Desa Balik Terus kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresikini sejalan dengan prinsip hukum islam. Meskipun salah satu syarat muzara’ah yaitu terkait ketentuan bagi hasil yang di sepakati setelah panenkarna sudah tradisi atau kultur di masyarakat
