| dc.description.abstract | Dalam kehidupan sehari-hari transaksi jual beli adalah cara untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan dan diinginkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan pokok atau tambahan. Dari beberapa transaksi jual beli yang sering dilakukan oleh masyarakat dilapangan, Peneliti menemukan salah satu kegiatan jual beli yang tidak sama dengan jual beli pada biasanya, unik, seperti kasus di Pulau Sepangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yaitu jual beli buah dari hasil mengumpulkan buah yang jatuh dari pohon milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik pohon. Kegiatan ini telah menjadi kegiatan turun temurun dan dikenal oleh masyarakat setempat dengan istilah nyandek. Berdasarkan fokus penelitian di atas maka ada tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli buah asam dari hasil nyandek di Pulau Sepangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang dikumpulkan di lokasi penelitian, termasuk hasil pengamatan, wawancara, pemotretan, analisis dokumen, dan catatan lapangan, tidak diformat dalam bentuk numerik. Dalam penelitian kualitatif, proses makna (perspektif objek) lebih menonjol untuk memastikan bahwa fokus penelitian sesuai dengan keadaan di lapangan. Landasan teori digunakan sebagai pedoman Penelitian. Dokumentasi, kepustakaan, wawancara, dan observasi sebagai metode pengumpulan data. Hal ini dilakukan langsung oleh Peneliti untuk mendapatkan data hasil yang jelas. Hasil dari penelitian skripsi ini mendapatkan gambaran praktik jual beli buah asam dari hasil nyandek sudah memenuhi rukun dalam jual beli dengan adanya subjek yang melakukan jual beli, terdapat sigat yakni ijab dan qabul, terdapat barang yang dijual belikan, dan terdapat nilai tukar pengganti barang atau uang. Namun ada hal yang membatalkan jual beli buah asam dari hasil nyandek, adalah objek barang yang dijual telarang Ma’qud alaih, karena buah Asam yang dijual mengambil dari Pohon orang lain tanpa izin. | en_US |