Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Praktik Jual Beli Ayam Kampung dengan Sistem Taksiran
Abstract
Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang mu’amalah (bisnis).Jual beli adalah suatu perjanjian, tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukun-rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktik jual beli ayam kampung dengan sistem taksiran di Pasar Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli ayam kampung dengan menggunakan dengan sistem taksira dan bagaimana perspektif hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik jual beli ayam kampung dengan sistem taksiran di Pasar Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo?. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang berbentuk kualitatif, yang mana peneliti meneliti kondisi objek yang alamiah yang dikaji dalam praktik jual beli ayam kampung dengan sistem taksiran yang terjadi di Pasar Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dalam perspektif hukum ekonomi syari’ah. Pada penelitian kualitatif ini peneliti bertujuan untuk mencari solusi hukum secara menyeluruh melalui pengamatan langsung peneliti juga mengumpulkan data-data yang diperlukan dimana peneliti sebagai instrument kunci. Hasil peneliti ini mengatakan bahwa praktik jual beli ayam kampung menggunakan sistem taksiran. Dalam sistem jual beli tersebut penjual melakukan transaksi jual beli ayam kampung dengan tidak menggunakan timbangan. Sehingga baik penjual dan pembeli sudah terbiasa dengan jual beli dengan sistem taksiran. Pada praktiknya para penjual dan pembeli sudah melakukan akad pada awal serta tidak ada unsur ketidakadilan dan untuk penetapan harga dilihat dari kualitas ayam dan harga dari PEMASOK.
