Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Sistem Jual Beli Ikan Secara Jizaf
Abstract
Islam adalah agama yang diwahyukan oleh Allah SWT, yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi manusia. Selain sebagai pedoman bagi hidup manusia, islam juga merupakan agama yang Rahmatal lil ‘alamin supaya dapat mengatur semua aspek yang ada di dalam kehidupan manusia. Salah satu aspek kehidupan manusia diantaranya adalah tentang jual beli. oleh karna itu jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Dan jual beli dapat dilakukan dengan menggunakan objek apa saja yang terpenting dapat memenuhi syarat. Sedang pada zaman sekarang banyak model tentang jual beli diantaranya jual beli dengan jizaf. Maka dari itu manusia harus paham terhadap model-model transaksi yang ada, selain itu juga dengan adanya jual beli manusia butuh terhadap manusia yang lainnya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Karna kehidupan manusia tidak bisa bekerja sendiri, yang pastinya butuh terhadap yang lain. Fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana Praktik Sistem Jual Beli Ikan Secara Jizaf di Gudang UD. Sapudi Mandiri Jaya Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep? 2. Bagaimana Prespektif Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Sistem Jual Beli Ikan Secara Jizaf di Gudang UD. Sapudi mandiri Jaya Desa Tarebung Kecamatan gayam Kabupaten sumenep? Dan untuk menjawab fokus penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pada penelitian ini lebih mengacu kepada tahapan reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan. Pada sifatnya penelitian ini deskripsi, yaitu metode penelitian yang mengikuti proses pengumpulan data, penulisan dan penjelasan atas data tersebut dan setelah itu dilakukan analisis. Deskriptif kualitatif yaitu menganalisa data yang bersifat penjelasan atau penguraian data dan informasi yang kemudian dikaitkan dengan teori dan konsep-konsep yang mendukung pembahasan yang relevan dimana penjelasan ini menggunakan metode kualitatif kemudian diperoleh kesimpulan dari permasalahan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Prespektif Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Sistem Jual Beli Ikan Secara Jizaf di Gudang UD. Sapudi Mandiri Jaya Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep jika di tinjau dari hukum, dan syarat dan juga rukunnya di dalam jual beli ialah boleh, akan tetapi hanya saja di dalam penimbangannya menggunakan perkiaraan saja, dan untuk orang yang dapat menakar ikan yang akan dijual hanyalah orang yang ahlinya dan juga dapat dipercaya.
