Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Sapi dengan Sistem Perantara
Abstract
Muamalah adalah terjadinya interaksi antara seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan fiqih muamalah adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan dunia dan sosial masyarakat yang sasarannya adalah harta atau mal. Hubungan tersebut sangat luas karena mencakup hubungan antara sesama manusia baik muslim maupun nonmuslim. Dengan penelitian ini, maka peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan praktik jual beli sapi dengan sistem perantara di Desa Angonangon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli Sapi dalam sistem perantara di Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Peneliti mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah itu, peneliti menganalisis melalui data reduction, data display, dan verivication. Berdasarkan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli sapi dalam sistem perantara di Desa Angonangon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep adalah apabila masyarakat yang hendak melakukan jual-beli Sapi pasti menggunakan perantara, sehingga pembeli akan dengan mudah menemukan sapi sesuai yang diinginkan. Apabila pelanggan menyepakati terhadap harga yang ditetapkan oleh peternak melalui pihak perantara maka terjadi kesepakatan antara pihak perantara dan pembeli, ketika sapi tersebut terjual sesuai kesepakatan, pihak perantara mendapatkan upah, namun apabila pihak perantara menyepakati ingin mengambil lebih dari penjualan maka dicukupkan pada pengambilan lebih dengan menaikkan harga tanpa mendapatkan upah dari peternak sapi. Begitu juga sebaliknya, apabila pihak perantara sudah menyepakati tidak akan menaikkan harga penjualan, sapi tetap dijual sesuai yang ditentukan peternak, pihak perantara akan mendapat upah dari peternak sapi. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli Sapi dalam sistem perantara di Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep hukumnya ialah boleh dikarenakan menggunakan akad wakalah bil ujrah, hanya saja lazim dikatakan dengan jual-beli dengan perantara yang prosesnya lebih mudah dan cepat.
