View Item 
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
    • View Item
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Hadiah Lomba Balap Merpati

    Thumbnail
    View/Open
    HES_2021201031_MAISARA FULL TEKS.PDF (3.329Mb)
    Date
    2025-08-18
    Author
    Maisara
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam permainan burung merpati dengan adanya praktik hadiah lomba balap merpati ialah para pemilik burung merpati membayar uang pendaftaran yang dikumpulkan menjadi satu untuk dijadikan hadiah. Dari adanya hadiah tersebut maka peneliti fokus pada 1. Bagaimana Praktik Hadiah Lomba Balap Merpati? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap hadiah lomba balap merpati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap hadiah lomba balap merpati (studi kasus di Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Sedangkan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlombaaan balap merpati ialah semua pihak yang berkeinginan menjadi peserta lomba balap merpati membayar uang pendaftaran sebesar Rp 25.000 atau Rp 50.000 untuk dijadikan hadiah lomba. Uang tersebut di kumpulkan kepada pihak ketiga yaitu panitia lomba balap merpati. Jika salah satu peserta memenangi lomba, maka hadiah tersebut di berikan kepada pemenang lomba yaitu pemilik burung merpati, dan pelepas diberi upah dan bonus jika menang. Dalam hadiah lomba balap merpati di Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep ialah masing- masing peserta dikenai biaya pendaftaran dan berhak mendapat hadiah jika memenangkan lomba, jika kalah maka merugikan, maka dari itu Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada juga pihak yang beruntung. Ada juga yang membolehkan asalkan adanya Muhallil. Akan tetapi kenyataannya muhallil masih ikut membayar iuran (uang pendaftran).
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/627
    Collections
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV