| dc.description.abstract | Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Perlombaan Memancing Berhadiah di Kolam Pancing Gitik Desa Gitik Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Dalam perlombaan memancing berhadiah di desa Gitik ini ialah, di mana hadiah yang diberikan pada para pemenang lomba bukan dari pemilik kolam pancing ikan melainkan hasil dari uang pendaftaran para peserta. Hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktek perlombaan memancing berhadiah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Praktek Perlombaan Memancing Berhadiah di Kolam Pancing Gitik Desa Gitik Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sedangkan sifat penelitiannya adalah bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Yakni tentang Praktik Perlombaan Memancing Berhadiah di Kolam Pancing Gitik Desa Gitik Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, kemudian memaparkan Praktek Perlombaan Memancing Berhadiah lalu dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Praktik perlombaan memancing berhadiah di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ialah, para peserta harus mendaftar terlebih dahulu satu hari sebelum perlombaan dimulai. Perolehan dana atau hadiah yang diterima oleh para peserta lomba diambil dari sebagian uang pembayaran perlombaan. Kedua, Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik perlombaan memancing berhadiah di kolam pancing ikan gitik di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Hukumnya haram (dilarang) karena mengandung taruhan dan gharar yaitu hadiah diambil dari akumulasi iuran peserta, sehingga yang kalah kehilangan uang dan yang menang mendapatkan uang. Perlombaan memancing ikan berhadiah diperbolehkan apabila hadiah berasal dari pihak ketiga seperti sponsor, bukan dari iuran atau kontribusi seluruh peserta. | en_US |