| dc.description.abstract | Obyek muamalah dalam islam mempunyai bidang yang sangat luas sehingga Al-Qur’an dan As-Sunnah mayoritas lebih banyak berbentuk global (umum) saja. Salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah Ijarah (sewa-menyewa). Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari usaha sewa-menyewa rental mobil ini sangat diminati oleh sebagian orang sebagai mata pencaharian, walau kerugian yang akan ditanggung sangat besar akan tetapi besar pula keuntungan yang akan didapat. Dengan demikian, salah satu perkara yang biasa terjadi di desa Gamping adalah mengenai sewa menyewa yang terjadi di rental mobil Danish Transport adalah adanya tambahan beban biaya yang dibayar harus bertambah dari yang disepakati diawal sewa. Sehingga memunculkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana praktik sewa menyewa mobil di rental mobil Danishtransport, Sleman, Yogyakarta? 2. Bagaimana perspektif hukum islam terhadap praktik sewa menyewa mobil di rental mobil Danishtransport, Sleman, Yogyakarta? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus yaitu dengan menyajikan data-data dari lapangan yang didapat dari penelitian dilapangan sebagai sumber utama, seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi guna untuk mengungkap persoalan yang sedang terjadi secara teratur dan menyeluruh. Berdasarkan hasil penelitian yang ada dapat mengambil kesimpulan bahwa praktik sewa menyewa mobil di rental mobil Danishtransport, Sleman, Yogyakarta seperti umumnya usaha sewa rental, yakni pihak yang menyewa dapat menyewa melalui via media sosial atau dengan langsung datang ke lokasi Rental Danishtransport. Adapun sistem penetapan harga yang di pakai oleh rental ini adalah menggabungkan antara standar jenis mobil dengan lama waktu sewa (1x24 jam). Pembayaran sewa menyewa bisa dilakukan diawal ataupun diakhir sesuai dengan kesepakatan awal. Sedangkan perspektif hukum islam terhadap praktik sewa menyewa mobil ini adalah adalah sah atau sesuai dengan hukum Islam, dikarenakan dalam praktiknya sudah sesuai dengan rukun dan syarat yang ada dalam akad ijarah selain itu dapat dibuktikan dengan surat perjanjian penyewaan yang dimiliki oleh rental Danish Transport. Namun pada praktiknya, pihak penyewa tersebut telah menyalahi aturan dalam sebab berakhirnya akad ijarah yakni penyewa tidak mengembalikan barang sewaan sesuai dengan kesepakatan sehingga dalam praktik sewa menyewa mengakibatkan adanya unsur gharar. Unsur gharar dalam hukum Islam tidak dibolehkan karena terdapat unsur spekulasi atau penipuan. | en_US |