Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Implementasi Hak Khiyar dalam Jual Beli Gamis Online dengan Sistem Cash on Delivery (COD) (Studi Kasus pada Toko Binsal Abaya, Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat)
Abstract
Penggunaan transaksi pembayaran COD dalam e-commerce semakin diminati karena disamping lebih aman, namun juga menawarkan beragam keuntungan bagi konsumen. Jual beli sistem COD merupakan jual beli dimana penjual menyerahkan barang dan pembeli melihat barang tersebut, jika barang sesuai dengan keinginan pembeli maka uang langsung diserahkan kepada penjual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana implementasi hak khiyar dalam jual beli gamis online sistem COD di toko Binsal Abaya, (2) bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap implementasi hak khiyar dalam jual beli gamis online sistem COD di toko Binsal Abaya, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk hak khiyar dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap implementasi hak khiyar pada toko Binsal Abaya. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan. Data yang diperoleh didapatkan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian data-data itu dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif melalui pendekatan induktif. Adapun hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa (1) bentuk hak khiyar yang terjadi di toko Binsal Abaya termasuk menggunakan khiyar syarat dan khiyar ‘aib. (2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap implementasi hak khiyar dalam jual beli gamis online sistem COD ini diperbolehkan, karena transaksi jual beli ini tidak termasuk dalam jual beli yang dilarang dalam islam, dan juga transaksi jual beli ini mengikuti kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap pembeli untuk berhak meneruskan atau membatalkan transaksi apabila terdapat ‘aib pada barang. Dan nyatanya kedua belah pihak telah menerapkannya.
