Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Kacang Hijau di Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo
Abstract
Islam datang ke Indonesia membawa seperangkat norma syariat yang mengatur kehidupan umat Islam sebagai konsekuensi dari keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Islam membolehkan transaksi yang dibungkus dengan Jual beli dimana saat ini jual beli semakin berkembang di tengah-tengah masyarakat sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam transaksi jual beli. Islam juga mengajarkan transaksi yang benar dengan memberikan syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi tersebut. Namun rukun dan syarat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat awam yang tidak begitu paham tentang agama sehingga adanya problem dalam transaksi. Sebagaimana transaksi jual beli kacang hijau di desa ketowan yang mana petani mencampur kacang hijau dengan merek yang berbeda dalam satu karung sehingga membuat kerugian pada salah satu pihak.Dengan demikian, salah satu perkara yang terjadi di Masyarakat Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo adalah adanya kecurangan dalam transaksi jual beli kacang hijau sehingga muncul rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktik jual beli kacang hijau di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo? kedua, Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap jual beli kacang hijau di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo?Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, dalam penelian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan yang disusun melalui data primer dan sekunder. Kemudian data-data tersebut dianalisis dan disimpulkan berdasarkan hasil yang telah di peroleh peneliti dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti dapatkan, dapat diketahui bahwa jual beli kacang hijau di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo adalah bertentangan dengan syariat Islam dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam jual beli karena adanya unsur penipuan didalam transaksi tersebut sehingga jual beli tersebut termasuk jual beli gharar.
