| dc.contributor.author | Tuqtavia, Silvia | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-03T06:40:17Z | |
| dc.date.available | 2026-02-03T06:40:17Z | |
| dc.date.issued | 2025-08-19 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/647 | |
| dc.description.abstract | jual beli Furniture di Toko Arif menggunakan akad pesanan. Dimana pihak pembeli memberikan uang muka terlebih dahulu 30%% sampai 50% dan juga pihak penjual menjelaskan ciri-ciri barang sesuai dengan keinginan pembeli, Namun, terdapat beberapa faktor yang terjadi dalam melakukan jual beli furniture dengan akad pesanan yaitu mengenai kejujuran penjual. Yang mana ada pembeli yang memesan barang dengan jenis kayu jati tetapi meminta harga yang lebih murah namun dengan kualitas yang bagus. Karena mahalnya jenis kayu yang diminta oleh pembeli maka, penjual mengganti jenis kayu yang diminta menjadi kayu yang sesuai dengan harga yang diminta pembeli tanpa sepengetahuan pembeli. Fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana praktik jual beli furniture dengan sistem akad salam di Toko Arif? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap jual beli furniture dengan sistem akad salam di Toko Arif? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap jual beli furniture di toko arif loutunduh ubud gianyar bali. jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sedangkan sifat penelitiannya adalah bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Praktik jual beli yang digunakan di Toko Furniture tidak hanya menggunakan sistem akad pesanan saja melainkan juga menggunakan akad khiyar. Walaupun redaksinya yang dipakai menggunakan akad salam. Karena salam merupakan pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan khiyar adalah memilih untuk melanjutkan atau membatalkan barang jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pelaksanaan jual beli dengan sistem akad salam di tinjau dalam hukum Islam. Di dalam sistem akad pesanannya secara umum sudah sesuai dengan hukum Islam karena penjual sudah menjelaskan ciri-ciri barang dengan sesuai keinginan pembeli. Akan tetapi jika ditinjau dari hukum jual belinya tidak diperbolehkan menurut aturan Islam karena di dalamnya terdapat penipuan yaitu kadangkala barang tidak sesuai dengan pesanan. Sehingga menyebabkan ketidak puasan pembeli. Selain menggunakan akad salam di dalam Toko Furniture juga terdapat hak khiyar dimana pembeli bisa meneruskan atau membatalkan barang furniture jika ada barang yang cacat di dalamnya. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Ibrahimy Library | en_US |
| dc.subject | Jual Beli, sistem akad pesanan | en_US |
| dc.title | Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Furniture dengan Sistem Akad Pesanan di Toko Arif, Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Bali | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |