View Item 
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
    • View Item
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Upah Lembur bagi Tenaga Kerja di CV Keong Mas Permai, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi

    Thumbnail
    View/Open
    Full Teks (3.695Mb)
    Date
    2025-08-03
    Author
    Jamilah, Imroatul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Skripsi ini membahas tentang Tinjuan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Lembur Bagi Tenaga di CV Keong Mas Permai Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Sistem pembayaran upah lembur bagi tenaga kerja di CV Keong Mas Permai ini tidak langsung diberikan setelah pekerjaanya selesai melainkan masih ditangguhkan. Hasil penelitian lapangan (field research) di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana sistem upah lembur pekerja dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap sistem upah lembur di CV Keong Mas Permai Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sedangkan sifat penelitiannya adalah bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Yakni tentang sistem upah lembur pekerja di CV Keong Mas Permai Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, kemudian memaparkan praktik pengupahan lembur pekerja di CV Keong Mas Permai lalu dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, upah lembur diberikan bersamaan dengan upah kerja biasanya yang dilakukan. Artinya, pembayarannya diberikan di akhir kerja. Jika yang kerjanya mingguan maka dibayar akhir pekan, jika yang bekerja bulanan di bayar akhir bulan. Selain upah lembur juga ada tambahan berupa mie 2 bungkus dan hitungan upah lembur dalam 1 jam 10.000. Kedua, sistem pembayaran upah lembur yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Hukum Islam. Perusahaan belum bisa merealisasikan pemberian upah sesuai dengan hadits nabi untuk segera memberikan hak mereka setelah pekerjaan mereka selesai.
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/648
    Collections
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV