Show simple item record

dc.contributor.authorIstiqomah, Rahmita
dc.date.accessioned2026-02-03T06:40:56Z
dc.date.available2026-02-03T06:40:56Z
dc.date.issued2025-08-19
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/649
dc.description.abstractPenelitian ini membahas implementasi akad wadiah dalam pendanaan haji pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Buleleng serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Akad wadiah merupakan salah satu bentuk akad titipan yang diperbolehkan dalam fikih muamalah, di mana pihak penerima titipan (bank) bertanggung jawab menjaga dan mengembalikan dana milik nasabah secara utuh. Dalam konteks pendanaan haji, akad ini diaplikasikan melalui produk tabungan haji wadiah yad dhamanah, yaitu akad titipan yang memungkinkan bank memanfaatkan dana dengan jaminan pengembalian penuh. Fokus penelitian ini adalah implementasi akad wadiah yad dhamanah yang diterapkan di Bank BSI KCP Buleleng pakah sesuai dengan prinsip syariah ataukah tidak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dengan pihak internal BSI KCP Buleleng, dan dokumentasi terkait produk tabungan haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad wadiah dalam pendanaan haji di Bank BSI KCP Buleleng Bali dilakukan melalui produk tabungan haji yang menggunakan jenis akad wadiah yad dhamanah. Akad ini merupakan bentuk titipan di mana bank sebagai penerima titipan memiliki kewengan untuk memanfaatkan dana, namun tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengembaliannya secara utuh kepada nasabah. Dalam pelaksanaannya, nasabah membuka rekenng tabungan haji dan menyetorkan dana minimal Rp 25.100.000 sebagai syarat pendaftaran haji. setelah dana mencukupi, bank memfasilitasi pendaftaran nasabah ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementrian Agama. Proses ini menunjukkan bahwa bank berperan sebagai fasilitator administrasi, bukan sebagai penyelenggara langsung. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap implementasi akad wadiah dalam pendanaan haji di Bank BSI KCP Buleleng Bali telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad tersebut tidak mengandung unsur riba, maysir, dan gharar secara eksplisit, serta telah memenuhi rukun dan syarat sah akad sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fiqh muamalah. Selain itu, akad ini mencerminkan nilai-nilai maqashid alsyariah,terutama dalam aspek hifz al- mal (perlindungan harta) dan hifz xv (perlindungan agama), karena mendukung pelaksanaan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam. Akan tetapi, kurangnya pemahaman dari pihak nasabah mengenai jenis akad dan implikasi syariahnya menimbulkan potensi ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, yang seharusnya dihindari dalam sistem ekonomi Syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectHaji, Akad Wadiah, Tabungan Syariah, Bank Syariah Indonesia, Hukum Ekonomi Syariahen_US
dc.titleTinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Implementasi Akad Wadiah Yad Dhamanah dalam Pendanaan Haji di Bank BSI KCP Buleleng, Singaraja, Balien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record