Show simple item record

dc.contributor.authorFaizah, Qurrotul
dc.date.accessioned2026-02-03T06:45:36Z
dc.date.available2026-02-03T06:45:36Z
dc.date.issued2025-08-03
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/653
dc.description.abstractJual beli bibit cabe dengan sistem panjher adalah jual beli yang terjadi antara petani dan pedagang, yang awalnya di lakukan dengan adanya pemberian bibit cabe dari pedagang kepada petani secara cuma- cuma, hal ini menjadi peluang besar bagi pedagang, tetapi juga terdapat resiko yang harus dilakukan oleh pihak petani apabila telah memutuskan untuk mengambil bibit cabe kepada pedagang tersebut.Fokus penelitian ini adalah 1.Bagaimana praktik jual beli bibit cabe dengan sistem panjher? 2. Bagaimana perspektif hukum ekonomi syari’ah terhadap jual beli bibit cabe dengan sistem panjher.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syari’ah terhadap jual beli bibit cabe dengan sistem panjher ( studi kasus di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo). jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan metode penelitian menggunakan studi lapangan. Sedangkan sifat penelitiannya adalah bersifat deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli bibit cabe dengan sistem panjher antara petani dan pemilik bibit cabe di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo bahwa, Sebelum mengambil bibit cabe dari pemilik maka, petani akan mendatangi rumah pemilik bibit cabe terlebih dahulu serta melakukan kesepakatan yang harus dilakukan selama mengambil bibit cabe dengan sistem panjher. Jual beli bibit cabe dengan sistem panjher ini terjadi karena adanya kebutuhan yang mendesak dari petani. proses pemberian panjher akan diberikan apabila petani telah sepakat dengan ketentuan yang harus dilakukan selama mengambil bibit cabe tersebut. Praktik jual beli bibit cabe dengan sistem panjher ini diperbolehkan menurut hukum Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sah. Serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectJual Beli, Sistem Panjher.en_US
dc.titlePerspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Bibit Cabe dengan Sistem Panjher (Studi Kasus di Desa Agel, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record