Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai pada UPC Pegadaian Prajekan, Kabupaten Bondowoso
Abstract
Lelang Barang Jaminan adalah barang-barang berharga milik rahin yang dititipkan kepada murtahin sebagai jaminan atas pinjaman. Upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang jaminan kepada murtahin, barang jaminan ini akan dikembalikan lagi kepada rahin saat dana sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Jika rahin melewati jangka waktu yang telah disepakati, maka barang jaminan akan di jual melalui proses lelang, yaitu penjualan barang secara terbuka kepada penawar tertinggi melalui metode tawar-menawar, baik secara lisan, naik, turun, atau tertulis.gadai adalah menjadikan suatu benda berharga sebagai jaminan yang dicairkan (dengan dilelang) sebagai pembayar hutang apabila hutang tersebut tidak dapat dilunasi. Rahn dimulai dengan ijab dan qabul kedua belah pihak terdiri dari yang dapat dipertanggung jawabkan. Barang gadai tidak boleh dari barang amanah dan jelas kepemilikannya. Fokus penelitian ini akan membahas tentang Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai dan Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai pada UPC Pegadaian Prajekan Bondowoso? Adapun penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yakni penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang mana mengumpulkan datanya dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses lelang ada tiga tahap yaitu: pertama pengumuman dan informasi lelang, UPC Pegadaian Prajekan melakukan pengumuman jadwal pelaksanaan lelang beserta barang apa saja yang akan dilelang kepada calon peserta lelang. Kedua yaitu pemeriksaan barang lelang, yakni oleh para calon peserta lelang agar dapat menafsirkan harga barang yang akan dilelang pada saat acara lelang berlangsung tanpa dikenakan biaya. Ketiga yaitu pelaksanaan lelang ini dilaksanakan secara langsung dan terbuka untuk umum, tidak secara online maupun tertulis dan jadwal pelaksaannya maupun barangbarang yang akan dilelang sudah pasti sesuai dengan jadwal. Dan pelaksaan lelang pada UPC Pegadaian Prajekan telah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, juga telah sesuai dengan proses lelang. Dan antara kedua belahpihak tidak ada yang merasa dirugikan.
