Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Berpanjar pada Jual Beli Sapi Karapan (Studi Kasus di Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep)
Abstract
Jual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum muslimin karena kehidupan umat Islam tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Jika pada dasarnya jual beli disyariatkan, sesungguhnya diantara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya, salah satu jual beli yang diperselisihkan hukumnya adalah jual beli melalui panjar (uang muka). Gambaran dari jual beli ini yaitu, sejumlah uang muka yang dibayarkan dimuka oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan kedalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Jual beli berpanjar merupakan praktik yang hingga kini masih banyak dilakukan diera modern ini. Salah satu yang masih melakukan jual beli berpanjar adaah di Desa Talaga Kecamatan nonggunong Kabupaten sumenep yaitu pada jual beli sapi karapan. Masyarkat melakukan jual beli denngan panjar disebabkan harga sapi karapa tidaklah sama dengan harga sapi pada umumnya. Sehingga penjual membutuhkan perawatan lebih untuk perkembangan kemampuan sapi tersebut. Dalam skripsi ini penulis menyajikan pembahasan meliputi, bagaimana praktik pembatalan akad jual beli berpanjar pada sapi karapan di Desa Talaga Kecamatan Nonggunong Kabupaten sumenep serta perspektif hukum ekonomi syari‟ah terhadap pembatalan akad jual beli berpanjar pada sapi karapan di Desa Talaga Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, karena merupakan penelitian lapangan (field research), maka peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah masyarakat dan tokoh masyarakat. Sumber data sekunder adalah buku-buku yang ada kaitannya dengan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, praktik pembatalan akad jual beli panjar di Desa Talaga ialah boleh dikarena pembatalan dilakukan pembeli karena terjadi cacat pada barang, dan pembatalan yang dilakukan dengan tetap memegang nilai-nilai adab agar sama-sama memperhatikan kemaslahatan Bersama. walaupun dalam praktiknya masih ada beberapa orang yang tidak mengindahkan, namun tokoh masyarakat masih berupaya untuk memngingatkan oknum tersebut.
