| dc.description.abstract | Wanprestasi dimaksudkan bila debitur melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajiban terhadap bank dalam suatu perjanjian. Akad murabahah ialah suatu akad jual beli atau jasa pembiayaan antara penjual dan pembeli dengan prinsip jual beli yang menyebutkan harga asal barang dan akan memberi margin keuntungan dengan syarat dan tata cara serta jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan dan telah disepakati kedua belah pihak. Fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ di PT. Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus? 2. Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ di PT. Permodalan Nasional Madani (Mekaar) Cabang Asembagus? Untuk menjawab fokus penilitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data skunder. Sedangkan sumber data yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif melalui, reduksi, display, dan prespektif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Permaslahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ yang terjadi pada PNM Mekaar Cabang Asembagus itu cenderung mengalami resiko yang sangat tinggi terhadap perusahaan atas terjadinya wanprestasi, karena pihak PNM Mekaar Cabang Asembagus memberikan pinjaman modal tanpa agunan. Di samping itu perjanjian tanpa agunan akan memiliki akibat hukum baik bagi debitur atau kreditur, apabila tidak dilaksanakan dengan i’tikad yang baik. Sedangkan menurut perspektif hukum Islam permasalahan wanprestasi dalam penerapan akad murabahah lil amir bis syira’ diperbolehkan menurut rukun dan syaratnya. Akan tetapi, yang dilakukan oleh nasabah tidak boleh. Karena, permasalahan yang dilakukan oleh nasabah menyimpang dari ketentuan dan hal ini merugikan perusahaan. Dan adanya orang dalam yang ikut membantu nasabah tersebut. | en_US |