| dc.description.abstract | Isbath nikah merupakan upaya pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui putusan Pengadilan Agama. Dalam Hukum Islam, isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan secara syar’i namun belum dicatatkan secara Hukum Negara seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Bondowoso pada nomor perkara 530/Pdt.P/2023/PA. Bdw. Adapun maslahah mursalah merupakan kebaikan yang tidak terdapat rujukannya dalam teks syar'i, baik teks berupa anjuran mengapresiasi penggunaannya maupun anjuran untuk mengabaikannya. Oleh karena isbat nikah tidak terdapat rujukannya dalam teks syar'i baik dalam al-Qur'an maupun hadits nabi, maka ini menggunakan dalil maslahah mursalah. Supaya penelian lebih terarah, maka penelitian difokuskan pada dua hal yaitu faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya isbat nikah dan analisis maslahah mursalah terkait perkara isbat nikah yang ditolak. Tujuan dari pada penelitian ini adalah mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya isbat nikah serta maslahah mursalah dari penerapan regulasi tersebut dengan harapan setelah mengetahui berbagai dampak baik dari terlaksananya aturan tersebut tidak ada lagi masyarakat yang melakukan praktik pernikahan sebelum usia pengantin mancapai batas yang telah ditentukan agar pernikahan bisa tercatat dalam Hukum negara. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu jenis penelitian yang hasilnya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Dalam penelitian ini data yang di kumpulkan berupa kata-kata dan gambar-gambar. Penelitian ini juga bersifat penelitian lapangan, jadi penulis mendapatkan data dari lapangan yaitu di Pengadilan Agama Bondowoso, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa isbat nikah yang dilakukan oleh pemohon I dan pemohon II, yaitu pernikahan sirri. Bentuk pernikahan tersebut dapat dilakukan oleh pasangan pengantin yang usianya sudah mencapai 19 tahun ataupun belum. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia nikah juga memperbolehkan masyarakat menikah sebelum usia 19 tahun asalkan telah mendapat izin dispensasi nikah dari pengadilan setempat. Isbat nikah dilakukan untuk masyarakat yang menikah sirri akan tetapi tidak tercatat di KUA . Sedangkan dampak baik dari adanya penerapan isbat nikah ini diantaranya adalah memperoleh pengakuan perkawinan yang sah dan anak yang terlahir mendapatkan hak yang layak dalam asal-usulnya. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada berbagai pihak untuk lebih selektif dalam menikah atau menikahkan putra putrinya untuk menyiapkan generasi masa depan bangsa yang lebih baik lagi. | en_US |