Tinjauan Hukum Islam terhadap Gugatan Rekonvensi dalam Cerai Talak (Studi Putusan Nomor 2790/Pdt.G/2023/PA.Bwi)
Abstract
erhadap gugatan rekonvensi dalam perkara cerai talak pada Putusan Nomor 2790/Pdt.G/2023/PA.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif naturalistik, yaitu menelaah literatur fikih, dokumen hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan rekonvensi merupakan sarana bagi istri untuk menuntut hak-haknya, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan pembagian harta bersama. Dari perspektif hukum Islam, rekonvensi dibenarkan sepanjang sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan keluarga.
Hakim dalam putusan ini mempertimbangkan beberapa aspek utama. Pertama, aspek hukum positif berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 yang menegaskan kewajiban suami setelah perceraian. Kedua, dasar syar’i berupa dalil Al-Qur’an (Al-Baqarah ayat 241; Ath-Thalaq ayat 6–7) dan hadis Nabi tentang kewajiban memberi hak istri meskipun telah bercerai. Ketiga, asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, agar perceraian tidak menimbulkan kerugian sepihak. Keempat, pertimbangan sosiologis mengenai kondisi sosial-ekonomi para pihak
