Show simple item record

dc.contributor.authorKandi Swara, Medi
dc.date.accessioned2026-02-03T07:00:47Z
dc.date.available2026-02-03T07:00:47Z
dc.date.issued2025-07-01
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/661
dc.description.abstractNgelengkak merupakan tradisi turun temurun yang ada di Desa Pengembur, tradisi ini merupakan bentuk penghormatan adik Perempuan kepada kakak lakilakinya karena adik Perempuan melangkahi kakak laki-lakinya menikah terlebih dahulu. Cara menghormatinya yakni dengan memberikan sejumlah uang pelengkak yang diberikan kepada kakak yang dilangkahinya, akan tetapi yang membayar uang pelengkak ini suami dari adik perempuannya. Pembahasan dalam penelitian ini menyangkut tentang bagaimana praktik tradisi ngelengkak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.? Dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap tradisi ngelengkak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.? Untuk memudahkan pemahaman dalam penelitian ini, maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Dengan memperbanyak menggali sumber data dari berbagai literatur yang berkenaan dengan tradisi ngelengkak. Data yang diperoleh peneliti di lapangan dengan mewawancarai orang-orang penting di Desa Pengembur Kecamatan pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mengetahui praktik tradisi ngelengkak di Desa tersebut. Selain itu, teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti dengan cara interviu, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini pula kehadiran peneliti sangat penting karena peneliti sebagai instrumen sekaligus pengumpulan data. Dari hasil penelitian yang peneliti dapatkan, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam praktik tradisi ngelengkak dilakukan melalui dua tahap, yang pertama, mesejati yakni keluarga laki-laki mengirim utusan ke desa perempuan untuk memberi kabar bahwasanya ada gadis perempuan yang menikah di desa tersebut, yang kedua nyelabar, yakni musyawarah tentang harga mahar dan harga pelengkak utusan dari keluarga laki-laki dengan keluarga perempuan di rumah keluarga perempuan. Menurut perspektif hukum Islam ialah boleh, karena itu sebagai simbol penghormatan kepada kakak yang lebih tua, agar tidak suul adab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectHukum Islam, ‘Urf Tradisi Ngelengkaken_US
dc.titlePerspektif Hukum Islam terhadap Tradisi Ngelengkak (Studi Kasus di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record