| dc.description.abstract | Pengangkatan anak yang sering terjadi di Desa Jambesari, dengan kebiasaan tersebut masyarakat di Desa jambesari mengankat anak dengan cara saling sepakat tanpa melalui proses pengadilan, sehingga ayah angkat tersebut langsung membuatkan akte kelahiran dan KK yang menasabkan anak angkat tersebut kepada dirinya, sehingga ketika anak angkat tersebut akan menikah, ayah angkatnya menginginkan pencatatan di buku nikah mengatas nammakan ayah angkat. Dari paparan masalah diatas yang terjadi penulis memfokuskan pada dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana sistem pencatatan wali nikah terhadap anak angkat di KUA Kecamatan Jambesari? (2) Bagaimana perspektif hukum islam tentang sistem pencatatan wali nikah terhadap anak angkat di KUA Kecamatan Jambesari?. Metode penelitian menggunakan kualitatif sering disebut penelitian naturalistik, yaitu penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiyah (natutal setting) disebut juga sebagai metode etnograpi, karena pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian di bidang budaya disebut sebagai metode kualitatif, karena datanya yang terkumpul dan analisisnya bersifat kualitatif, dan jenis pendekatan menggunakan studi kasus. Hasil penelitian dari sistem pencatatan wali nikah ayah angkat tetap di menggunakan ayah angkatnya sekalipun akad nikahnya tetap ayah nasabnya hal tersebut hanya bersifat administratif saja. Selanjutnya islam melarang memutuskan nasab seseorang sebab berdampak pada hal waris. Anak angkat tetap harus menutu aurat sebab ayah angkat tetap sebagai orang lain. | en_US |