Tradisi Beseang dalam Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pajangan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah)
Abstract
Perceraian adalah langkah terakhir yang paling urgen untuk mengakhiri ikatan pernikahan bagi pasangan suami-istri. Akibat pemutusan perkawinan tersebut berasal dari pihak suami ataupun istri dengan beberapa pertimbangan dan dasar yang jelas. Sedangkan pada masyarakat suku Sasak lombok khususnya di Desa pajangan dikenal suatu istilah perceraian yaitu, beseang. Sementara adapun yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana praktik tradisi beseang dalam perceraian yang terdapat di Desa Pajangan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terkait tradisi beseang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Peneliti dalam hal ini mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya peneliti menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa proses yang dijalani dalam tradisi beseang. Pertama, musyawarah keluarga dan turut hadir juga para tokoh di tempat tersebut. Kedua, pengantaran kembali mantan istri ke rumah orang tuanya dengan baik-baik disertai dengan pemberitahuan bahwa anaknya sudah diceraikan. Ketiga, adanya kesepakatan lisan dari kedua belah pihak bahwa mereka telah bercerai. Kemudian tradisi beseang ini di hukumi sah (terjadi) secara hukum Islam, dikarenakan dalam tradisi ini sudah memenuhi syarat dan rukunrukun yang ada di dalamnya.
