Perspektif Hukum Islam terhadap Tradisi Pegat Talin Kepeng dalam Upacara Perkawinan Masyarakat Adat Suku Sasak (Studi Kasus di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat)
Abstract
Dalam kehidupan sosial dikenal dengan adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat. Pegat talin kepeng adalah salah satu tradisi yang ada di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Tradisi Pegat talin kepeng adalah wajib dilaksanakan ketika seseorang melakukan perkawinan dan menjadi syarat sahnya perkawinan menurut adat lokal.
Kajian yang akan diteliti dari karya tulis ilmiah ini ada dua permasalahan yaitu bagaimana praktik pegat talin kepeng dalam upacara perkawinana masyarakat adat suku sasak di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat dan bagaiman perspektif hukum islam terhadap tradisi pegat talin kepeng dalam upacara perkawinan masyarakat adat suku sasak di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
Peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Tektik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Hasil data yang didapatkan dari penelitian ini diharapkan memberikan gambaran secara komprehensif dan sistematis.
Dari hasil penelitian yang dilakukan setelah melalui telaah labih lanjut bahwa praktik pegat talin kepeng merupakan praktik yang mengesahkan pernikahan secara adat. Praktik pegat talin kepeng ini diberlakukan dengan beberapa alasan: untuk menguatkan hubungan kekeluargaan antara keluarga lakilaki dengan keluarga perempuan, sebagai publikasi kepada khalayak umum bahwa kedua mempelai telah sah sebagai suami istri, sebagai bentuk terputusnya acara dalam perkawinan adat suku sasak. Menurut hukum islam praktik pegat talin kepeng ini merupakan hal yang dapat dibenarkan, karena mendatangkan kemaslahatan bagi setiap individu dan masyarakat sasak, dan termasuk dari ‘urf shahih yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.
