Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Njundang (Studi Kasus di Desa Jatisono, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah)
View/ Open
Date
2025-07-31Author
Laroiba Ahdi Fauruddin, Muhammad Wildan Kaila
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini membahas tradisi Njundang, yaitu pengantaran barang-barang perlengkapan rumah tangga dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan sebelum akad nikah, yang menjadi salah satu adat turun-temurun masyarakat Desa Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Fokus penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan tradisi tersebut dan meninjau status hukumnya dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui pendekatan fakta–teori–opini. Fakta lapangan menunjukkan bahwa prosesi Njundang meliputi tahap persiapan, lamaran, pengantaran barang, dan penentuan status barang seserahan, yang dilakukan secara gotong royong dan penuh nilai kekeluargaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa barang-barang Njundang tidak termasuk mahar (shadaq), melainkan tergolong hibah yang hukumnya mubah selama dilakukan dengan kerelaan. Tradisi ini juga masuk kategori ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat dan membawa kemaslahatan. Berdasarkan kaidah fikih al-‘adah muhakkamah, adat ini dapat dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan nash syar’i. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa tradisi Njundang di Desa Jatisono dapat diterima dalam perspektif hukum Islam karena sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, mengandung nilai kebersamaan, dan tidak menimbulkan mudarat. Tradisi ini layak dilestarikan sebagai bagian dari budaya lokal yang baik, dengan catatan dilaksanakan secara proporsional sesuai kemampuan ekonomi.
