| dc.description.abstract | Hak asuh anak (hadhanah) merupakan sesuatu yang dekat dengan tulang rusuk seperti menggendong atau meletakkan sesuatu di pangkuan. Yang mana tidak sembarangan orang yang bisa diberi tanggung jawab terhadap hak asuh anak tersebut Adapun orang yang berhak terhadap memelihara atau menjaga orang yang tidak mampu mengurus kebutuhannya sendiri karena beberapa hal diantaranya belum mumayyiz seperti anak-anak maupun orang dewasa tapi gila. Fokus dari penelitian ini Adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus sengketa hak asuh anak (tinjauan terhadap putusan PA Jember No.4710/Pdt.G/2021/PA.Jr.). bagaimana perspektif hukum islam terhadap pertimbangan hakim dalam memutus sengketa hak asuh anak. Jenis penelitian ini Adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data yang diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus putusan perkara Nomor 4710/Pdt.G/2021/PA.Jr. Adalah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf (a) yang menjadi dasar hukum hakim dalam memutus perkara hak asuh anak yaitu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dikarenakan tidak sembarangan orang yang bisa melindungi anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 tentang kesejahteraan anak yang belum mumayyiz, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 5 tentang HAM. Bahwa hakim dibenarkan dalam memutus perkara hak asuh anak dan sesuai prosedur pengadilan dan syari’at islam. | en_US |