Tinjauan Hukum Islam terhadap Legalitas Mut’ah dalam Kesepakatan Hasil Mediasi di Pengadilan Agama (Nomor Perkara: 373/Pdt.G/2024/PA.Prob)
Abstract
Penelitian ini membahas Tinjauan Hukum Islam terhadap legalitas mut’ah sebagai bagian dari kesepakatan hasil mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama prob. Dengan nomor perkara 373/Pdt.G.2024.PA.Prob. mut’ah dalam konteks hukum islam merupakan pemberian suami kepada istri setelah perceraian sebagai bentuk penghargaan, penghiburan, dan memiliki dasar hukum dari alQur’an dan pendapat para ulama. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan mut’ah seringkali bergantung pada kesepakatan para pihak, termasuk dalam proses mediasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan sumber data primer berupa dokumen, putusan perkara dan hasil mediasi, serta data sekunder dari literatur hukum islam dan peraturan undang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan pemberian mut’ah dalam mediasi perkara tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum islam dan tidak bertentang dengan asas keadilan dan kemaslahatan. Demikian, legalitas mut’ah dalam konteks hasil mediasi memiliki kekuatan hukum mengikat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam hukum islam.
