Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Tradisi Pembagian Hibah sebagai Ganti Warisan (Studi Kasus di Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah)
Abstract
Pembagian hibah tanpa warisan ialah tradisi yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Desa Banyu Urip Kecamatan Peraya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Adat ini sudah lama, yaitu pembagian orang tua dimasa hidupnya memberi harta hibah kepada anaknya dengan diberikan samarata dan tidak sama, hal demikian dilakukan untuk menghindari konflik dalam pembagian secara sistem waris, karna sulitnya pembagian secara waris dan jarangnya masyarakat yang memahami. Tradisi pembagian hibah tanpa warisan ini, dijadikan sebagai ganti dalam waris sehingga semua harta orang tua diberikan kepada ahli waris dan jarang dilakukan pencatatan kepada pejabat negara yang berwenang sehingga konflik dikemudian hari rentan terjadi. Dari hal tersebut munculah rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian kali ini yaitu: (1). Bagaimana praktik tradisi pembagian hibah tanpa warisan di Desa Banyu Urip. (2). Bagaimana Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap tradisi pembagian hibah tanpa warisan di Desa Banyu Urip.
Penelitian kali ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan Diskriptif. pada pengambilan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kata-kata dan Tindakan yang diperoleh dari wawancara, obsevasi merupakan data utama dalam peneliti ini, sedangkan data tambahan berupa referensi kepustakaan.
Hasil penelitian kali ini menunjukan bahwa ada beberapa temuan pada saat melakukan penelitian yang menjadi kesimpulan, pembagian hibah tanpa warisan ialah tradisi yang dipandang baik menurut adat, meskipun pembagian harta dengan dibagikan samarata dan tidak sama, akan tetapi tetap atas dasar musyawarah. Dari segi („Urf) atau kebiasaan masyarakat yang menghibahkan seluruh harta kepada ahli warisnya merupakan sikap yang dibenarkan oleh masyarakat dan dipandang baik untuk dilakukan, akan tetapi tidak sah dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam yang memberikan standarisasi pembagian harta tidak boleh lebih dari 1/3 harta, Demikian juga didalam KUHPer, jika melihat bunyi pasal 1682 maka praktik hibah tanpa warisan tersbut dikategorikan batal atau tidak sah karena disyaratkanya penghibahan yang diharuskan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Hibah (PPAT), jika benda tersebut adalah benda tidak bergerak seperti tanah.
