Show simple item record

dc.contributor.authorAnisaturrahmah
dc.date.accessioned2026-04-16T02:31:21Z
dc.date.available2026-04-16T02:31:21Z
dc.date.issued2025-08-18
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/753
dc.description.abstractPembatalan perkawinan adalah salah satu jenis putusnya pernikahan yang memiliki dampak sangat luas terhadap status pernikahan atau status hukum suami, istri, anak, harta benda dan pihak ketiga. Pembatalan perkawinan dalam hukum Islam dikenal sebagai fasakh artinya batal, sementara secara terminologi, fasakh adalah pembatalan atau hancurnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, dikarenakan tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan dan salah satu pasangan, baik suami atau istri keluar dari agama Islam. Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah perkara nomor 1422/Pdt.G/ 2024/PA.Bdw. mengenai pembatalan pernikahan qobla dukhul. Dalam penelitian ini, peneliti mengangkat masalah terkait prosedur persidangan pembatalan perkawinan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan pernikahan qobla dukhul serta tinjauan hukum Islam terhadap keputusan hakim. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat lapangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bondowoso dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, pertama proses dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan qobla dukhul di Pengadilan bahwa prosedur pengajuan permohonan pembatalan tidak hanya berlaku pada suami dan istri, tetapi wali dan pejabat-pejabat yang mempunyai wewenan juga boleh mengajukan perkara ke pengadilan, seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan, yakni ditemukan adanya pemaksaan pernikahan dan ancaman yang melanggar hukum serta telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, pembatalan perkawinan qobla dukhul dalam hukum Islam itu di perbolehkan dan tidak ada dosa, tetapi suami harus memberikan separuh mahar kepada istri apabila sudah di tentukan maharnya, jika tidak ditentukan maka suami harus memberi mut’ah kepada istri dan tidak ada masa iddah bagi istri, sebagaimana firman Allah SWT. pada al-Qur’an surah al-Baqarah 2/236-237 dan surah al-Ahzab 33/49.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinan, Hukum Islam, Putusan Hakim.en_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Qobla Dhukul (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bondowoso dengan Nomor Putusan 1422/Pdt.G/2024/PA.Bdw)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record