| dc.contributor.author | Hasanah, Holisatun | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-16T02:31:48Z | |
| dc.date.available | 2026-04-16T02:31:48Z | |
| dc.date.issued | 2025-08-03 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/756 | |
| dc.description.abstract | Perkawinan bagi masyarakat adalah suatu pilihan hidup yang memang harus dijalani agar dapat melanjutkan keturunan dalam bahtera keluarga. Akan tetapi kenyataannya perkawinan bisa menimbulkan pada fase perceraian yang disebabkan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan secara terus menrus karena adanya perselingkuhan di dalam ruamah tangga. Perselisihan dalam rumah tangga merupakan suatu alasan umum yang digunakan oleh seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian, maka hakim Pengadilan Agama untuk memutuskan permasalahan perselisihan karena adanya perselingkuhaan harus mendaptkan kejelasan tentang bukti-bukti yang kuat adanya perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut. Pasca perceraian, istri membutuhkan biaya demi keberlangsungan hidup dirinya beserta anaknya. Fokus penelitian pada karya ilmiah ini adalah: 1) Bagaimana praktik putusan hakim tentang nafkah istri dalam perkara cerrai gugat nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Bdw.? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap nafkah istri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bondowoso?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentsi. Hasil penelitian dari pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara perceraian nomor 940/Pdt.G/2023/PA.bdw. adalah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang isinya membolehkan istri untuk mendapatkan nafkah iddah sepanjang dirinya tidak nusyuz, serta harus melibatkan bukti-bukti yang ada tentang ketidak nusyuzan istri terhadap suaminya. Sedangkan dalam Perspektif Hukum Islam berpedoman pada surah at-Thalaq ayat 6 dan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang mengatakan bahwa istri berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Ibrahimy Library | en_US |
| dc.subject | Perspektif Hukum Islam, Perkara cerai gugat | en_US |
| dc.title | Perspektif Hukum Islam terhadap Nafkah Istri dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Bdw (Studi Kasus Putusan Hakim di Pengadilan Agama Bondowoso) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |