| dc.description.abstract | Itsbat nikah merupakan upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan atas pernikahan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap penolakan itsbat nikah dalam perkara Nomor 1124/Pdt.P/2024/PA.Jr di Pengadilan Agama Jember, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi putusan pengadilan, literatur hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara pertimbangan hakim dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan itsbat nikah dalam perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah secara sah menurut hukum Islam maupun ketentuan hukum positif, khususnya terkait kejelasan wali, saksi, atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan larangan perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, keputusan hakim tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan upaya menjaga keabsahan nasab serta tertib administrasi perkawinan. Dengan demikian, penolakan itsbat nikah dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada pertimbangan yang kuat dan sesuai dengan maqashid syariah. | en_US |