Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PA.Bwn tentang Gugat Cerai Istri pada Suami yang Menjadi TKI (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bawean)
Abstract
Perceraian merupakan berakhirnya suatu ikatan antara suami istri dalam pernikahan yang sama-sama mereka jalanin, yang mana dari keduanya sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan yang tidak bisa disatukan lagi untuk menjalani rumah tangga bersama. Salah satu penyebab faktor perceraian adalah jarak yang jauh antara suami-istri dan kurangnya komunikasi pada pasangannya sehingga terjadi perceraian dalam rumah tangganya. Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan putusan nomor: 53/Pdt.G/2024/PA.BWN. tentang gugat cerai istri pada suami yang menjadi TKI di Pengadilan Agama Bawean? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan nomor: 53/Pdt.G/2024/PA.BWN. tentang gugat cerai istri pada suami yang menjadi TKI di Pengadilan Agama Bawean? Jenis penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan putusan perkara Nomor: 53/Pdt.G/2024/PA.BWN. adalah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f). Selain Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f) yang dijadikan dasar hukum oleh hakim, ada juga dasar untuk memperkuat dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara perceraian yaitu, Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 39 ayat 2 sebagai dasar putusnya perkawinan. Alasannya karena terlalu lama ditinggal oleh tergugat selama 9 tahun 8 bulan, putusnya komunikasi, dan tidak memberikan nafkah kepada penggugat selama pergi ke Malaysia. Oleh karena itu majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, karena hakim memandang bahwa perceraian adalah yang terbaik untuk mereka. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam terhadap putusan Nomor: 53/Pdt.G/2024/PA.BWN. bahwa hakim dibenarkan dalam memutuskan perkara perceraian dengan menjatuhkan talak bain sughra kepada penggugat karena tujuan pernikahan tidak tercapai, serta hak dan kewajiban tidak terlaksana dengan baik dengan mengikuti prosedur di Pengadilan Agama dan aturan yang ada didalam syariat Islam.
