| dc.contributor.author | Adiliyah Fillah, Kuni Malika | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-16T02:32:16Z | |
| dc.date.available | 2026-04-16T02:32:16Z | |
| dc.date.issued | 2025-08-18 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/759 | |
| dc.description.abstract | Tahlilan merupakan salah satu adat dikalangan masyarakat yaitu kegiatan yang didalamnya dibacakan ayat-ayat al-Qur’an, kalimat-kalimat thoyyibah, yang ditutup dengan doa yang bertujuan untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Setelah tahlilan selesai biasanya orang yang datang akan disuguhkan makanan oleh yang empunya hajat, bahkan ketika hendak pulang mereka yang mengikuti tahlilan akan diberikan bherkat. Tradisi tahlilan ini yang kadang memberatkan terhadap pihak keluarga pewaris karena tidak sedikit biaya yang dikeluarkan tetapi sudah menjadi adat dikalangan masyarakat membuat seluruh lapisan masyarakat harus melakukan kegiatan tahlilan pasca kematian anggota keluarganya baik yang ekonomi menengah ke atas maupun keluarga dengan ekonomi menengah kebawah karena tuntutan adat yang berlaku. Tak jarang pula pewaris berwasiat terhadap keluarganya untuk diadakan tahlilan untuknya ketika sudah meninggal dunia. Hal ini yang membuat para ahli waris menggunakan harta waris untuk memenuhi seluruh biaya acara tahlilan yang tidak sedikit. Bagaimana praktik penggunaan harta waris untuk biaya tahlilan yang terjadi di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo? Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap penggunaan harta waris untuk biaya tahlilan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo? Tujuan daripada penelitian ini adalah mengetahui praktik penggunaan harta waris untuk biaya tahlilan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo serta perspektif hukum islam terhadap hal tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu jenis penelitian dimana data yang diperoleh berupa katakata dan gambar-gambar. Penelitian ini juga bersifat penelitian lapangan, jadi penulis mendapatkan data dari lapangan yaitu praktik penggunaan harta waris untuk biaya tahlilan masyarakat Desa Curah Jeru menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perspektif hukum islam terhadap praktik penggunaan harta waris untuk biaya tahlilan yang terjadi didesa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yaitu, dalam pelaksanaa tahlilan yang merupakan wasiat dari pewaris itu harus dilaksanakan dengan catatan tetap memperhatikan hak-hak para ahli warisnya. Jika pengadaan tahlilan tersebut merupakan inisiatif dari keluarga dengan menggunakan biaya dari harta peninggalan pewaris maka harus mendapat ridla dari seluruh ahli waris yang ada dan tidak ada ahli waris yang mahjur (terhalang) seperti anak kecil dan orang bodoh. Alangkah lebih baiknya jika biaya pengadaan ix tahlilan diambilkan dari iuran para ahli waris atau ditanggung oleh salah seorang ahli waris. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Ibrahimy Library | en_US |
| dc.subject | Hukum Islam, Waris, Biaya tahlilan. | en_US |
| dc.title | Perspektif Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Waris untuk Biaya Tahlilan (Studi Kasus di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |