Show simple item record

dc.contributor.authorDwi Safitri, Maulida
dc.date.accessioned2026-04-16T02:32:21Z
dc.date.available2026-04-16T02:32:21Z
dc.date.issued2025-08-19
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/760
dc.description.abstractContra Legem adalah Pengesampingan isi peraturan undang-undang untuk memutus suatu perkara, selama peraturan tersebut dirasa tidak selaras dengan realita yang terjadi di masyarakat melalui penemuan hukum baru. Contra legem dapat terjadi pada berbagai kasus, seperti; Dispensasi Kawin, Perceraian, Isbat nikah dan lainnya. Contra Legem yang terjadi pada permohonan dispensasi kawin ini karena ketidaksesuaian antara peraturan administrasi dan peraturan yang ada pada syari’at, terlebih juga terjadi perbedaan dengan ditetapkannya Undamg-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang membuat aturan khusus mengenai kebijakan Dispensasi di daerah tertentu. Dalam Islam sendiri selama seseorang telah balligh antara usia 9-15 tahun maka sudah dikatakan dewasa, dan tidak ada larangan untuk menikah. Tentunya dalam memutuskan perkara dispensasi ini membutuhkan banyak pertimbangan mengenai dampak pasca peraturan tersebut ditetapkan. Fokus Penelitian yang akan dikaji tentang (1) Bagaimana Praktik Contra Legem pada Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jember Perkara Nomor 1143/Pdt.P/2024/PA.Jr?), (2) Bagamana Perspektif Hukum Islam dalam Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jember Perkara Nomor 1143/Pdt.P/2024./PA.Jr)? Praktik contra legem ini menggunakan pendekatan studi lapangan (field research) yang dilakukan melalui observasi terhadap putusan yang contra legem, Wawancara dengan hakim, advokat, serta pihak yang mengerti dalam contra legem dan terakhir Dokumentasi melalui pengambilan data-data berupa gambar, file dan semacamnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari Penelitian perkara ini yang pertama, bahwa permohonan dispensasi kawin dapat diajukan karena telah memenuhi persyaratan dari undang-undang yang berlaku, serta alasan yang diajukan sesuai dengan Perma no 5 tahun 2019, UU no 1 tahun 1974 jo UU no 16 tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam. Kedua, bahwa dispensasi Kawin dalam Perspektif Hukum Islam pada dasarnya diperbolehkan karena melihat kebolehan dari segi agama. Manakala tidak dikabulkan hawatir terjadi hal yang melanggar etika moral, sosial dan agama dikemudian hari. Hal tersebut didasarkan pada Firman Allah Surah ar-Ruum ayat 21, Surat an-Nuur ayat 32, hadis nabi serta beberapa kaidah fiqih yang sesuai konteks permasalahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectHukum Islam, Contra Legem dan Dispensasi Kawinen_US
dc.titlePerspektif Hukum Islam terhadap Contra Legem dalam Permohonan Dispensasi Kawin Nomor Perkara 1143/Pdt.P/2024/PA.Jr (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jember)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record